Harga Beras Naik Bikin Inflasi Tinggi, Bupati Banggai Amirudin: Kami Akan Sidak

oleh -13 Dilihat
oleh
Bupati Banggai Amirudin

BANGGAI, LUWUK TIMES— Saat ini harga beras melonjak. Hal itu yang menyebabkan inflasi daerah menjadi naik. Menyikapinya, Pemda Banggai akan melakukan sidak pada sejumlah sentra penggilingan padi. Tujuannya, untuk memastikan apakah ada penimbunan gabah atau beras.

Namun sebelum sidak, Bupati Banggai Amirudin mengundang para pemilik usaha penggilingan.

Agendanya untuk membahas persoalan tersebut lewat rapat koordinasi (rakor) stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras, pada Rabu (16/7/2025), bertempat Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Bupati mengatakan, berdasarkan data dari Dinas TPHP dan Dinas Ketahanan Pangan, masih banyak beras yang mengendap pada sejumlah wilayah penghasil beras.

“Jangan sampai terdapat tumpukan beras atau gabah yang sengaja tersimpan untuk menunggu harga naik. Kalau ini terjadi, nanti bapak kena undang-undangnya,” ujar Bupati Amirudin.

Dua bulan terakhir, inflasi Kabupaten Banggai, khususnya Kota Luwuk tinggi. Bahkan pada Juni, inflasi menyentuh hingga 4 persen (year on year). Angka itu melampaui standar target pemerintah pusat yakni 1,5 – 3,5 persen.

 

Pemda Sidak

Oleh karena itu, Bupati mengimbau para pengusaha penggilingan segera memasarkan beras ke pasar lokal.

“Kalau misalnya bapak ibu para pengusaha penggilingan padi masih punya stok, tolong lepas. Jangan disimpan-simpan. Karena setelah pertemuan ini kami dan tim akan turun sidak,” tegas Bupati Amirudin.

Dalam pertemuan itu, terungkap pula penjualan beras dalam jumlah besar kepada pembeli dari luar Kabupaten Banggai juga menjadi penyebab melonjaknya harga beras dalam daerah.

Bupati mengatakan, ada indikasi kenaikan harga beras tidak menguntungkan petani. Tetapi hanya menguntungkan oknum pengusaha penggilingan yang menumpuk stok beras lalu menjualnya dengan harga tinggi.

Bupati juga menegaskan, jika dalam beberapa pekan kedepan harga beras belum stabil, Pemda mempertimbangkan untuk melarang distribusi beras ke luar daerah.

“Kalau ada yang dari luar membeli beras, ya silakan saja, kami tidak akan melarang. Terkecuali kalau sudah sangat mengganggu stabilitas harga, maka dengan sangat terpaksa kita harus lakukan itu,” tegas Bupati Amirudin.

Dalam sidak, Pemda akan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Banggai.

 

Sanksi Pidana

Kajari Banggai Anton Rahmanto

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto mengatakan, Kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik-praktik curang lainnya. Karena itu merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Pidananya cukup serius. Penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Undang-undangnya tegas, ketika melenggar ketentuannya. Maka akan ada proses hukum pengadilan dan dijatuhi hukuman,” ujar Kajari Banggai.

 

Bantuan Beras

Pada kesempatan itu, Bulog Cabang Luwuk menyosialisasikan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2025.

Kepala Bulog Cabang Luwuk Muhammad Sofiyan Sohilauw mengatakan, program bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

“Pelaksanaan bantuan pangan beras ini untuk dua bulan alokasi, yaitu Juni-Juli tahun 2025. Dan kami salurkan sekaligus. Setiap penerima memperoleh bantuan sebanyak 10 kilogram per KK, dengan kualitas beras CPP medium. Jadi totalnya 20 kilogram per KK,” kata Sofiyan.

Bantuan pangan ini akan mulai distribusi pada 17 Juli hingga 31 Juli. Dari program tersebut, Kabupaten Banggai mendapat jatah sebanyak 459.620 kilogram beras untuk 22.981 penerima.

Sofiyan mengatakan, Jumat ini, Bulog akan melakukan launching penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Bulog akan berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kecamatan terkait waktu pendistribusian bantuan pangan ini. Jadi, kami harapkan camat dapat menginformasikannya kepada  kepala desa,” ujarnya. *

DKISP Banggai

REKOMENDASI UNTUK PEMBACA