LUWUK, Luwuk Times.ID— Meski telah mengantongi sertifikat vaksinasi, namun kebijakan terkait surat keterangan rapid tes/antigen/swab PCR kepada pelaku perjalanan darat, laut, dan udara masih diterapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, DR. dr. Anang S. Otoluwa yang ditemui Luwuk Times, Rabu (17/2) mengatakan, hingga saat ini sertifikat tersebut belum bisa dijadikan pegangan pelaku perjalanan untuk masuk keluar suatu wilayah,
“Di bandar udara masih diperiksa keterangan rapid tes,” tuturnya.
Kebijakan itu katanya merupakan domain dari otoritas transportasi, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
“Nanti tanya di Dinas Perhubungan,” sambung Anang.
Layaknya surat keterangan rapid tes/antigen/swab PCR, vaksinasi bukan merupakan alat tes untuk menentukan seseorang bebas dari Covid-19. Namun bertujuan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dari serangan Covid-19, selain itu dengan divaksin bisa menurunkan tingkat kesakitan dikala terpapar Covid-19. *
(cen)
Discussion about this post