Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Pemda Banggai resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Keputusan itu dirumuskan melalui rapat evaluasi penanganan covid-19 yang dipimpin Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, bersama unsur Forkopimda, Satgas Covid-19 beserta pihak berkompoten lainnya, di ruang rapat kantor Bupati, Selasa (10/08).
Apa saja keputusan yang diambil pemerintah setempat, menyusul semakin banyaknya warga terpapar corona serta bertambahnya pasien meninggal lantaran covid-19?
Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran yang dikonfirmasi Luwuk Times, tadi malam menjelaskan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang diterapkan pada PPKM level 4 ini.
Alfian merincikan, pembatasan pelaku usaha sampai dengan jam 20.30 wita serta kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen. Untuk cafe dan restoran skala sedang dan besar, hanya melayani delivery (take away) atau tidak makan di tempat.
Bagi fasilitas publik, tempat wisata, outlet karaoke, wahana permainan anak, fasilitas olahraga yang dipersewakan, pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan, tutup sementara. Sedang akad nikah atau resepsi pesta ditiadakan.
Begitu pula dengan rumah ibadah, kapasitas jamaah hanya diperbolehkan 20-30 % maksimal.
Alfian yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai ini menambahkan, untuk warga yang terpapar, disarankan isolasi terpusat di rumah sakit atau rumah sakit darurat. Sehingga penanganan lebih diatur dengan baik.
Baca juga: Masuk PPKM Level 4, Ini Pesan Ketua DPRD Banggai
“Segala pembiayaan ditanggung Pemda Banggai,” kata Alfian.
Bagi warga yang isolasi mandiri (isoman), diharapkan tidak keluar rumah. Peran RT atau RW sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan. Bagi RT atau RW yang melakukan pengawasan tadi, maka akan diberi bantuan penanganan oleh Pemda, termasuk di desa-desa melalui alokasi dana desa (ADD).
Pos PPKM dioptimalkan di tingkat desa dan kelurahan, sebagai garda terdepan, agar pengawasan, pemeriksaan, pelacakan dan pengobatan bisa diantisipasi sekaligus tidak terjadi penyebaran lebih luas.
Alfian juga menegaskan akan dilakukan pengawasan terhadap apotik yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Camat dan tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan berperan memberikan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat tentang taat prokes 5M, terutama pemakaian masker.
“Untuk pengawasannya, akan dilakukan operasi justisia terhadap masker,” kata Alfian.
Bagi para pelaku perjalanan tambah Alfian, harus ada PCR dan atau antigen. Dan bagi pelaku perjalanan jauh yakni melalui udara, laut dan darat, syarat vaksin dosis pertama juga akan diperiksa keaslian serta pengawasan terhadap surat keterangan PCR dan atau antigen.
Selanjutnya akan di rapid antigen para penumpang yang keluar dan masuk. Apabila positif akan diisolasi. Untuk proses belajar hanya dapat dilakukan jarak jauh atau tidak menggelar tatap muka.
Bagi para pelaku usaha dan pihak yang melanggar sejumlah ketentuan tadi, maka akan diberikan sanksi, mulai dari administrasi sampai pada penutupan usaha.
“Ketentuan PPKM ini berlaku mulai tanggal 9-23 Agustus 2021,” tutup Alfian. *
Discussion about this post