PALU, Luwuk Times— Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) dan Komunitas Celebes Bergerak (KCB) bersama Pemerintah Kelurahan Kabonena melakukan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada warga di Kelurahan Kabonena, Sabtu 13/07/2024.
Kegiatan yang didukung YGSI melalui program generation gender ini dihadiri 40 peserta masing-masing dari RT/RW Kabonena, Srikandi Gen-G Kabonena dan Pemerintah Kelurahan.
Direktur Pelaksana KCB, Wahyu Perdana Putra mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat kabonena untuk lebih memahami UU TPKS.
“Agar masyarakat ikut andil dalam meminimalisir terjadinya Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual,” kata Putra sapaan akrabnya.
Kegiatan menggunakan metode pre test dan post test. Hal itu untuk mengukur kapasitas peserta sebelum dan setelah mengikuti kegiatan.
“Kami melakukan pre test sebelum kegiatan dimulai. Kemudian melakukan pos test setelah kegiatan selesai. Hal ini kami maksudkan agar dapat melihat peningkatan pengetahuan peserta,” tambah Putra.
Terhadap kegiatan itu, Lurah Kabonena, Eko Setiawan mengapresiasi.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini, sebagai bentuk meningkatkan kesadaran kita bersama akan pentingnya mencegah terjadinya KBGS, khususnya dikelurahan Kabonena,” ungkapnya.
Putra juga mengharapkan upaya ini merupakan salah satu langkah untuk merangsang masyarakat terlibat aktif menuju masyarakat yang lebih aman dan adil dari KBGS.
“Sosialisasi UU TPKS ini diharapkan menjadi langkah proaktif yang membantu menciptakan masyarakat kota Palu lebih adil dan aman dari KBGS khususnya di kelurahan Kabonena. Tentu dengan partisipasi aktif dari masyarakat,” harap Putra.
Pada kegiatan itu, materi dibawakan oleh Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) peserta menunjukan peningkatan kapasitas melalui pos test.
Kegiatan dilaksanakan dari pukul 13.00-16.30 Wita. Dan ditutup dengan foto bersama. *
Discussion about this post