Luwuk Times, Banggai— Mewakili Bupati Banggai, Kepala Bappeda Kabupaten Banggai, Ramli Tongko hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri sejajaran Wilayah Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini bertempat di Aula Lantai 6 Kantor Kejati Sulawesi Tengah Palu.
Dalam rangka mendukung Optimalisasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai, Pemkab Banggai berkomitmen sebagai bentuk tanggung jawab selaku Pimpinan Daerah terhadap keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Banggai menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dan Keputusan Bupati Banggai Nomor 560/935/NAKERTRANS tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Daerah Kabupaten Banggai.
Tidak hanya itu, peran Pemkab Banggai melalui penguatan Regulasi Daerah dan perlindungan pekerja, maka ditingkatkan status regulasi dari Peraturan Bupati (Perbup) ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah yang saat ini Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai telah mencapai tahap penyampaian Laporan Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2023.
Agenda acara juga mencakup penandatanganan MoU yang signifikan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri. Tujuannya untuk memperkuat kerja sama di wilayah Sulawesi Tengah.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan dukungan hukum bagi pekerja di wilayah tersebut. *
Ikuti terus berita kami di Google News
Discussion about this post