LUWUK TIMES, Pagimana — Polisi kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Kabupaten Banggai. Kali ini giliran Polsek Pagimana yang action.
Penggagalan peredaran minuman haram ini dilakukan Sabtu (02/09/2023), saat anggota Polsek Pagimana melaksanakan patroli rutin di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Saat itu anggota melihat tiga tas punggung yang dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor Mio M3 warna hitam,” kata Kapolsek Pagimana AKP Makmur, kepada wartawan, Minggu (03/9/2023) pagi.
Karena merasa curiga, pemotor berinisial EB (29) warga Kecamatan Pagimana ini kemudian langsung dihentikan petugas.
“Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tiga buah tas. Dan ditemukan barang bukti 100 kantong cap tikus siap edar,” bebernya.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akan kita dalami asal miras ini. Termasuk akan diedarkan kemana,” pungkasnya.*
Discussion about this post