Iklan

Kecamatan

Pemotor di Pagimana Banggai Kedapatan Membawa Ratusan Kantong Cap Tikus

265
×

Pemotor di Pagimana Banggai Kedapatan Membawa Ratusan Kantong Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Pemotor di Pagimana Kabupaten Banggai ini kedapatan membawa ratusan kantong cap tikus. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK TIMES, Pagimana — Polisi kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Kabupaten Banggai. Kali ini giliran Polsek Pagimana yang action.

Penggagalan peredaran minuman haram ini dilakukan Sabtu (02/09/2023), saat anggota Polsek Pagimana melaksanakan patroli rutin di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

“Saat itu anggota melihat tiga tas punggung yang dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor Mio M3 warna hitam,” kata Kapolsek Pagimana AKP Makmur, kepada wartawan, Minggu (03/9/2023) pagi.

Karena merasa curiga, pemotor berinisial EB (29) warga Kecamatan Pagimana ini kemudian langsung dihentikan petugas.

Baca:  Ini Hasil PSU di TPS 4 Kelurahan Luwuk

“Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tiga buah tas. Dan ditemukan barang bukti 100 kantong cap tikus siap edar,” bebernya.

Baca:  Diresmikan Kasad Dudung, Kodim 1308 LB Hadirkan Fasilitas Air Untuk Pertanian dan Rumah Tangga di Desa Piondo

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Akan kita dalami asal miras ini. Termasuk akan diedarkan kemana,” pungkasnya.*