Luwuk Times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua LE. Gubernur periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur pada wilayah yang ia pimpin.
Dari akun instagram @official.kpk, LE kuat dugaan mengatur beberapa kegiatan lelang proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua. LE juga terduga meminta fee 14 persen dari setiap proyek yang ia tunjuk sebagai pemenang.
Bahkan LE menerima pemberian gratifikasi lain yang berkaitan dengan jabatannya. Menurut hitungan lembaga antirasuah ini total uang senilai Rp10 miliar.
KPK sangat menyayangkan tindak pidana korupsi masih saja dilakukan oleh kepala daerah.
Sehingga KPK memberi warning kepada seluruh kepala daerah agar dapat mengelola anggaran secara jujur dan bertanggung jawab. *
Discussion about this post