DKISP Kabupaten Banggai

Sulteng

Demo Menuntut Novalina Dilantik Sebagai Sekda, Begini Reaksi Gubernur Sulteng

664
×

Demo Menuntut Novalina Dilantik Sebagai Sekda, Begini Reaksi Gubernur Sulteng

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. (Foto: Biro Administrasi Pimpinan)

Luwuk Times — Gubernur Sulteng Rusdy Mastura merespon terhadap aksi demo menuntut agar melantik Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (11/01/2023).

Orang nomor wahid di Sulteng ini punya pendapat keras terhadap aksi demo yang berlangsung di Jakarta tersebut. Ia tetap pada pendirian awal untuk tidak melantik Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulteng.

“Saya tidak mau melantik Novalina. Hal itu sudah menjadi keputusan saya sebagai Gubernur. Saya tidak mau melantik. Karena tidak sesuai dengan rekomendasi Gubernur,” tegas Rusdy Mastura sebagaimana rilis Biro Administrasi Pimpinan, kepada Luwuk Times, Kamis (12/01/2023) tadi malam.

Baca:  Ketum KONI Sulteng Nizar Serahkan Hadiah Rumah Buat Rio Rizky

Ia berujar, wajar kalau terbitnya keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 146/TPA tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang pengangkatan pimpinan tinggi madya pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, ia mempertanyakan kepada Mendagri dan Presiden RI.

Karena itu tidak mempertimbangkan ketentuan pasal 126 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang penilaian akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca:  Kwarda Pramuka Sulteng Siap Ikuti Jambore Internasional di Korea

Pada pasal 126 ayat (3) Presiden memilih satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya. Itu sebagaimana ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pimpinan tinggi madya, dengan memperhatikan pertimbangan PPK.

Karena bersamaan dengan pengusulan 3 nama calon Sekda Provinsi, Gubernur juga merekomendasikan 1 nama untuk diangkat menjadi Sekda Provinsi Sulawesi Tengah.

Rusdy Mastura menegaskan bahwa usulannya sebagai Gubernur sudah sesuai amanat pasal 126 ayat 3 PP nomor 11 tahun 2017. Sangat obyektif. Karena yang direkomendasikan pangkat/golongannya IVd.

error: Content is protected !!