Banggai, Luwuk Times— Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banggai.
Tapi kali ini parah. Pasalnya, para terduga pelaku merupakan orang terdekat korban.
Selain ayah kandung dan paman juga terduga pelaku adalah dua sepupu korban. Polisi pun merespons kasus bejat ini.
Hasilnya, tim Resmob Polres Banggai telah mengamankan dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mereka terduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak, Sabtu (24/5/2025).
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda, Minggu (25/5) mengatakan, kasus ini setelah orang tua kandung korban melaporkannya.
“Ibu kandung korban yang langsung memasukan laporan polisi,” kata Kasi Humas.
Ia menjelaskan, pelaku yang juga sepupu korban, melakukan aksi bejat itu sejak korban duduk di bangku SD.
“Sementara korban saat ini sudah berusia 16 tahun,” terangnya.
Saat penangkapan, pelaku tanpa memberikan perlawanan.
“Kami ringkus mereka tanpa perlawanan. Mereka bekerja pada perusahan nikel Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara,” katanya.
Kini kedua pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut sudah berada Mapolres Banggai.
Sedang dua lainnya yakni ayah kandung dan paman korban masih dalam pengejaran. *
Discussion about this post