Modus yang paling dominan dilakukan oleh para pelaku korupsi adalah penggelapan. Ada sebanyak 47 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp233,7 miliar yang melibatkan 83 orang dengan berbagai latar belakang profesi. Rata-rata kerugian negara yang ditimbulkan akibat modus penggelapan adalah sebesar Rp4,9 miliar.
Menurut ICW pelaku didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Direktur/Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan data tersebut di atas, memperlihatkan tren peningkatan kasus tindak pidana korupsi, sehingga KPK melakukan penajaman arah kebijakannya melaksanakan strategi nasional pencegahan korupsi (Strans PK) yang salah satunya melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ditetapkan pada Tanggal 14 Oktober 2019 dan diundangkan pada Tanggal 15 Oktober 2019.
Faktor pertimbangan paling kuat ialah memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada Pasal 33 PP 72 Tahun 2019 Inspektorat ketambahan dua fungsi utama yaitu fungsi koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan fungsi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Fungsi tersebut dijabarkan dalam Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut “dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/ Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanpa menuggu penugasan dari bupati/wali kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”. Pasal 33B, yang berbunyi sebagai berikut “Ayat (1) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektur daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.
Pada Pasal 79 Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu, yang sebelumnya dalam PP 18/2016 hanya 4.
Eselonpun mengalami perubahan naik satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya sebagaimana pada Pasal 79 Ayat (2) (3) dan Ayat (5) mulai dari Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu dan Sub. Bagian pada Inspektoat Daerah kabupaten/kota kelas A yang masing-masing : Inspektur jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama, Sekretaris inspektorat Daerah dan inspektur pembantu eselon III.a atau jabatan administrator, kepala subbagian eselon IV.a atau jabatan pengawas.
System pengisian dan pemberhentian jabatan inspektur, sekretaris inspektur pembantu mengalami perubahan, sebagaimana Pasal 99A Ayat (1) (2) dan (3) dimana menteri melakukan supervisi dalam proses pengisian jabatan inspektur daerah dan inspektur pembantu, panitia seleksi pengisian jabatan ditetapkan oleh kepala daerah setelah dikonsultasikan kepada menteri.
Menteri melaksanakan supervisi dan konsultasi melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya dalam Pasal 99 Ayat (2) ditegaskan Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terjadi perubahan struktur organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai yaitu dengan melakukan penambahan satu Inspektur Pembantu dengan nama Inspektur Pembantu Pengaduan Masyarakat dan Investigasi melalui Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Discussion about this post