DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Pencegahan Korupsi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Perspektif PP 72/2019

552
×

Pencegahan Korupsi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Perspektif PP 72/2019

Sebarkan artikel ini

Inspektur Pembantu (Irban) Pengaduan Masyarakat dan Investigasi fokus melaksanaan fungsi koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan fungsi pelaksanaan program reformasi birokrasi. Dalam mendukung semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, irban pengaduan  membuka kotak pengaduan, yang dapat digunakan oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh ASN maupun oleh aparatur desa khususnya dikabupaten banggai. Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai telah memiliki 4 pejabat fungsional profesi penyuluh AntiKorupsi yang bertugas melakukan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik secara mandiri maupun dengan penugasan inspektur.

Salah satu tujuan diadakannya profesi tersebut oleh KPK untuk menguatkan system pencegahan, membangkitkan semangat perlawanan korupsi dan mengajak keterlibatan masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di atur dalam PP 71 Tahun 2000. Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. agar indikasi tindak pidana korupsi segera ditindaklanjuti laporan/aduan yang dapat segera ditindaklanjuti harus menenuhi unsur tindak pidana misalnya suap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Baca:  Politik Otonomi Daerah Pasca _Omnibus Law_

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Unsur yang dimaksud :

Setiap orang (oknum),

Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu.

Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara.

Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.

Alat bukti pendukung berupa dokumen, surat, keterangan dan petunjuk.

Baca:  Pemuda di Tahun Pemilu 2024

Dengan penguatan ini diharapkan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dapat memberikan kontribusi positif terhadap indeks persepsi korupsi (IPK), mengingat saat saat ini banyak terungkap kasus tindak pidana korupsi dan ini harus kita lawan. 

Kedapan Kabupaten Banggai bisa meningkatkan kualitas pencegahan korupsi melalui pengutan system yang telah dibangun sebelumnya yaitu, zona integritas (ZI), wilayah bebas korupsi bersih melayani (WBK,WBBM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Sistem Pelaporan Weshel Blowing, Koordinasi Penanganan Pengaduan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah Inspektorat dan Kejaksaan/Kepolisian dan dengan APIP lainya, Satgas Saber Pungli dll.

Selanjutnya Kabupaten Banggai melalui RPJMD 2021 – 2024 harus bisa melaksanakan penguatan edukasi Antikorupsi secara terstruktur systematis dan Masif, bisa melakukan pembangunan budaya integritas, budaya antikorupsi dari tingkat RT/RW, kelurahan/kecamatan dan organisasi perangkat daerah serta melibatkan peran serta masyarakat sebesar besarnya dalam rangka mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.

Apalah artinya suatu system pencegahan/perangkat yang telah dibangun dengan baik, tapi tidak didukung dengan Sumberdaya Manusia yang kompeten, kapabel, berintegritas dan antikorupsi. Salam antikorupsi.

*Penulis adalah Penyuluh AntiKorupsi 195.0.00182.2020

error: Content is protected !!