LUWUK— Tim lawyer Hasrin Rahim, SH, MH, MM, MBA dan Aswan Ali, SH, tak puas atas hasil penyelidikan Satreskrim Polres Banggai tentang laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme pengangkatan Direksi PDAM Kabupaten Banggai.
Atas keputusan Satreskrim Polres bahwa laporan itu tidak adanya peristiwa pidana, Aswan dan Hasrin pun mengadu ke Mabes Polri.
Bertempat pada salah satu kafe jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin Timur Kabupaten Banggai, keduanya menggelar konferensi pers, Selasa (23/08/2022).
Dihadapan para jurnalis, Aswan Ali menjelaskan, seleksi penerimaan calon Direksi PDAM Banggai mulai 5-28 Juli 2021. Selanjutnya tanggal 16 Agustus 2021 penetapan empat nama calon direksi PDAM.
Dan pada tanggal 2 September 2021 keluar SK Bupati Banggai tentang pengangkatan empat direksi PDAM.
Mereka adalah Bachrudin Amir (Direktur Utama), Ferdy Saadjad (Direktur Teknik), Moh. Rifai D. Karim (Direktur Administrasi dan Keuangan) serta Romy Botutihe (Direktur Pelayanan).
Tak Bersyarat
Menurut Aswan, keempat direksi itu tidak memenuhi syarat. Seperti Bachrudin Amir, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 pasal 30.
Penegasannya yakni larangan yang memiliki keterkaitan keluarga, baik Bupati maupun Wakil Bupati.
Tak hanya PP. Tapi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang PDAM pasal 26 juga mengatur larangan keterkaitan keluarga.
Discussion about this post