“Sementara faktanya, Bachrudin Amir merupakan ipar Bupati Banggai,” kata Aswan.
Begitu pula menyangkut usia. Dalam PP yang sama minimal berusia 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Sementara saat mengikuti seleksi, Bachrudin Amir berusia 66 tahun.
Demikian pula Moh. Rifai D. Karim. Yang bersangkutan masih sepupu dengan anggota Badan Pengawas PDAM Farid Hasbullah Karim, yang juga masuk dalam personil tim seleksi (timsel) pengangtakan Direksi PDAM.
“Kok bisa diloloskan saudara sepupu. Ini juga melanggar Perda dan PP,” kata Aswan.
Romy Botutihe sebut Aswan saat seleksi masih sebagai anggota partai politik (parpol).
“Saat ikut seleksi, dia belum mundur dari Partai Gerindra. Nah, nanti pelantikan Direksi baru Romy mundur,” ucap Aswan.
Gugatan PTUN
Sebelum mengajukan pendaftaran sengketa TUN ke PTUN, ia mengadukan ke DPRD Banggai. Tanggal 17 September 2021, DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi agar menyelesaikan persoalan ini pada jalur hukum.
Dua bulan setelah itu, yakni 17 Nopember 2021, pihaknya resmi mendaftarkan ke PTUN. Dan pada tanggal 30 Desember 2021, Majelis Hakim PTUN Palu memutuskan dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau N.O.
“Dengan putusan N.O itu, maka SK pengangkatan Direksi PDAM Banggai masih berlaku. Sehingga mereka masih eksis menjalankan tugasnya,” ucap Aswan.
Laporan Polisi
Karena meyakini laporannya ini punya unsur kolusi dan nepotisme, Aswan mengaku membuka laporan polisi.
“Sebagai advokat saya yakin ada unsur KKN. Saya pun melapor ke Polres Banggai,” ucap Aswan.
Discussion about this post