BANGGAI— Aksi pengrusakan pintu kantor DPRD Banggai oleh oknum pendemo, Kamis 21 November 2024, berbuntut hukum. Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo sangat menyesalkan aksi tersebut. Atas nama lembaga legislatif, politisi Partai Golkar ini membuat laporan polisi, dengan tuduhan pengrusakan fasilias pemerintah.
“Saya sudah perintahkan di Sekretariat DPRD Banggai untuk membuat laporan polisi terhadap penanggung jawab Korlap perusakan kantor DPRD Banggai,” kata Saripudin Tjatjo.
Ia mengaku sangat menyangkan tindakan puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) itu.
Menurut Om Arif sapaan karib Saripudin Tjatjo, seharusnya pengrusakan itu tidak terjadi, jika penyampaian tuntutan tersebut dilakukan secara tertib dan terpimpin.
“Saya sangat menyayangkan tindakan pengrusakan itu. Harusnya mereka menyampaikan tuntutanya dengan tertib dan terpimpin,” katanya.
Sebagai pimpinan lembaga DPRD tambah Om Arif, adalah wajar bagi setiap warga menyampaikan berbagai keluhannya. Karena itu dijamin oleh aturan.
Namun bukan berarti ia membenarkan ketika dalam menyampaikan tuntutan atau keluhan, kemudian merusak barang yang merupakan aset daerah.
“Saya juga tidak sepakat kalau setiap menyampaikan aspirasi atau tuntutan, selalu ada yang merusak. Biar bagaimana, kantor atau bangunan itu merupakan aset daerah yang harus kita jaga bersama,” ucapnya.
Tak Hadir
Soal ketidak hadirannya di DPRD disaat puluhan massa datang menyampaikan aspirasi sehingga menjadi pemicu aksi pengrusakan juga dijawab Arif Tjatjo.
Dijelaskannya, bertepatan dengan aksi demo, ia sedang melaksanakan tugas luar daerah yang tidak kalah penting.
Namun begitu, ia telah mendapatkan informasi bahwa puluhan massa aksi, telah ditemui salah satu anggota DPRD dari Komisi II yakni Sukri Djalumang.
Sehingga, menyangkut dengan apa saja yang menjadi tuntutan massa aksi itu, Om Arif kembali menimpali, secara kelembagaan pihaknya akan tetap memproses setiap permasalah yang disampaikan, sesuai dengan prosedur yang ada di lembaga aspirator tersebut.
“Kebetulan saat aksi itu, saya tidak berada di kantor. Bertepatan beberapa dari kami sedang melaksanakan tugas luar. Akan tetapi saya sudah mendapatkan informasi mengenai hal apa saja yang menjadi tuntutan mereka, dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Diakhir komentar, Om Arif kembali mempertegas sikapnya bahwa aksi pengrusakan yang terjadi, sebagai pimpinan tertingi di DPRD Kabupaten Banggai, ia tidak akan mentolelir tindakan tersebut.
Alasannya sangat simpel kata wakil rakyat lima periode ini, pengrusakan tersebut harus diproses hukum sesuai ketentuan yang ada.
“Nantinya saya akan bahas bersama anggota, hal apa saja yang menjadi tuntutan mereka. Tapi pengrusakan itu saya sudah perintahkan di sekertariat DPRD untuk membuat laporan polisi terhadap penanggung jawab korlap perusakan kantor DPRD Banggai,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan massa aksi hanya melakukan orasi di halaman kantor.
Namun karena merasa tidak mendapatkan tanggapan, sehingga mereka langsung menerobos masuk, meski sempat dihadang beberapa aparat kepolisian dan Pamdal DPRD. Akibatnya pintu kaca masuk ke ruang lobi pecah. * ac
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post