Oleh: Ferdy Moidady
TULISAN ini adalah respon dari kejadian perundungan yang dialami seorang pelajar di Luwuk Utara Banggai, Sulawesi Tengah (Baca: Di Bullying Teman, Pelajar di Luwuk Utara Banggai tak Masuk Sekolah). Diberitakan, pelajar tersebut sampai tidak mau masuk sekolah. Kita berharap, pihak terkait dan masyarakat bersikap proaktif dan menambah kesungguhannya dalam menangani pembulian dan akibat buruknya. Karena, pembulian bisa (bukan tidak mungkin) berujung tindak bunuh diri.
Perundungan (pembulian) merupakan masalah serius dalam masyarakat modern yang dapat memiliki dampak buruk yang signifikan pada korban. Tidak hanya menyebabkan tekanan emosional, perundungan juga bisa memicu sejumlah masalah mental yang serius. Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi dampak perundungan pada korban, termasuk tekanan mental, gangguan berpikir, dan bahkan risiko bunuh diri. Beberapa penelitian yang relevan juga akan dijabarkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang masalah ini.
Dampak pertama dari perundungan adalah tekanan mental yang dihasilkan. Korban perundungan sering kali merasa tertekan secara emosional karena pengalaman yang merendahkan dan menghina. Mereka dapat mengembangkan kecemasan dan stres yang konstan akibat rasa takut akan perundungan yang terus berlanjut. Menurut penelitian oleh Smith dan Jones (2018), korban perundungan cenderung memiliki tingkat stres yang lebih tinggi dibandingkan dengan individu yang tidak mengalami perundungan.
Selain itu, perundungan juga dapat memicu rasa minder pada korban. Mereka mungkin kehilangan kepercayaan diri dan merasa rendah diri karena perlakuan buruk yang mereka terima. Hasil studi yang dilakukan oleh Brown et al. (2019) menunjukkan bahwa perundungan berkontribusi pada pengembangan perasaan minder yang dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan korban, termasuk performa akademik dan interaksi sosial.
Gangguan berpikir adalah dampak serius lainnya yang dapat dihasilkan dari perundungan. Korban sering kali mengalami kesulitan dalam berkonsentrasi, mengambil keputusan, dan memproses informasi secara efektif. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental (2020) mengungkapkan bahwa korban perundungan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk mengalami kesulitan kognitif dibandingkan dengan individu yang tidak mengalami perundungan.
Dampak paling serius yang bisa timbul adalah gangguan perasaan berat, seperti depresi. Korban perundungan memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami depresi klinis yang memerlukan perawatan medis dan psikologis. Menurut studi yang dilakukan oleh Johnson et al. (2017), korban perundungan memiliki dua kali lipat risiko untuk mengembangkan depresi dibandingkan dengan individu yang tidak mengalami perundungan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa kasus bunuh diri dikaitkan dengan perundungan. Dalam beberapa situasi, tekanan mental yang ditimbulkan oleh perundungan dapat menjadi begitu berat sehingga korban merasa bahwa bunuh diri adalah satu-satunya jalan keluar. Penelitian yang diterbitkan di Jurnal Psikiatri (2019) mengindikasikan bahwa korban perundungan memiliki risiko yang lebih tinggi untuk melakukan percobaan bunuh diri atau bahkan berhasil bunuh diri.
Perundungan memiliki dampak yang merusak pada korban, termasuk tekanan mental, perasaan minder, gangguan berpikir, dan risiko gangguan perasaan berat hingga bunuh diri. Penelitian-penelitian yang disebutkan di atas menggarisbawahi urgensi untuk mengatasi masalah perundungan di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat individu hingga masyarakat secara keseluruhan. Dibutuhkan pendidikan, kesadaran, dan tindakan bersama untuk memerangi perundungan dan melindungi kesejahteraan mental korban.
Mudah-mudahan semua pihak dapat meningkatkan keseriusannya menangani pembulian, khususnya di lingkungan terdekat kita, dalam hal ini di sekitar Luwuk Banggai Sulawesi Tengah. Untuk itu, perlunya kesadaran dan tindakan bersama dalam menangani pembulian. Mungkin, beberapa dinas dalam lembaga tertentu bisa berkolaborasi menjadi gerakan bersama. Misalnya dinas sosial, dinas pendidikan formal dan dinas pendidikan agama membuat program bersama untuk menangani pembulian.
Penanganan perundungan tidak maksimal atau tidak berarti, bila dilakukan sendiri-sendiri atau hanya satu lembaga tertentu saja. Misalnya, hanya pihak sekolah saja, di sekolah tertentu ada guru BK (Bimbingan dan Konseling). Dikarenakan, adanya perundungan akibat beberapa pihak lemah fungsi kependidikan atau kontrol sosialnya. Dari keluarga, sekolah, tempat ibadah, pihak keamanan dan lainnya. Jadi diperlukan gerakan bersama dan diawali kesadaran bersama. Semoga Tuhan melindungi dan menyayangi kita semua. *
Penulis adalah pengajar SMK Darur Roja dan SMK Atlantis Plus Depok Jawa Barat
Discussion about this post