Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Ada hal yang menarik saat Aanwizing (penjelasan) Lelang di LPSE Banggai.
Salah satu penyedia menyampaikan poin-poin kejanggalan terkait perencanaan teknis proyek-proyek fisik yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Ada delapan poin di dalamnya.
Pertama pada volume pekerjaan pasangan bata 1 : 5 = 251,830 m2, ditanyakan mengapa tidak ada pekerjaan pembongkaran dinding dan pengangkutan sisa bongkaran bata, sementara dalam Permen PU 28/2016 ada analisanya apalagi untuk volume yang besar.
Kedua, dalam gambar pekerjaan 4 lokal ada sekolah yang jarak kuda-kudanya 2,50 Meter dan ada 3,50 Meter.
Pertanyaannya kenapa ada 2 tipe dalam perencanaan yang sama, mengingat bahwa Kabupaten Banggai berada dalam zona 6 wilayah rawan gempa. Konstruksi ini sangat membahayakan dan mengancam nyawa manusia yang berada dalam ruangan belajar.
Dan ini juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran DAK FISIK Pendidikam Tahun 2021 yang tertuang dalam Permendikud 5/2021.
Ketiga, dalam gambar pekerjaan 4 lokal pekerjaan gording menggunakan kayu 5/7, penyedia ini meminta pihak pelaksana lelang membuka PBI 1983, karena menjadi salah satu dasar perhitungan dalam perencanaan. Standarnya tulis dia adalah balok 6/10.
Apalagi, bentang kuda-kuda 3,5 M tambah lagi tidak memiliki item pekerjaan baut + mur sebagai pengikat kuda-kuda. Sekali lagi ini tulisnya ini mengancam ambruk dan nyawa manusia (uji simulasi gempa).
Keempat, dalam gambar dan BOQ terjadi selisih hitungan yang jauh. Misalnya volume pekerjaan kuda-kuda, Volume pekerjaan gording, volume pekerjaan kusen pintu jendela, volume pekerjaan profil plafon, serta beberapa ABS dalam dokumen tidak sesuai dengan Permen PU Nomor 28/2016.
Kelima, dalam dokumen dipersyaratkan menggunakan alat Molen, tapi analisa dengan kode A.4.1.1.5 tidak ada koefesien alat, sementara dalam Permen PU 28/2016 sangat jelas untuk mutu beton K-175 yang manual atau menggunakan mesin molen sesuai syarat PBI 1971.
Keenam, dengan tidak terintegrasinya gambar dan BOQ untuk semua kegiatan SD maupun SMP secara langsung ini merugikan pemerintah dan penyedia bahkan membunuh kontraktor lokal, ini bertentangan dengan semangat dan visi misi Bupati Banggai.
Ketujuh, andaikan tetap dipaksakan, maka akan terjadi amandemen kontrak yang melebih 10% atau bangunan tidak akan rampung.
Kedelapan, berdasarkan hal-hal diatas PPK/PA dan Pokja ULP, penyedia tersebut memohon dengan kerendahan hati menanggapi dengan serius karena sangat PRINSIP serta merugikan Pemda dan Penyedia.
Merujuk Perpes 16/2018 serta perubahannya Perpres 12/2021 telah terjadi kesalahan bagian dari gagal lelang sehingganya PA/PPK, ULP untuk membatalkan lelang dan dilakukan perhitungan kembali sesuai asas perencanaan.
Permohonan yang ditujukan pada Pokja II Unit Kegiatan Pengadaan dan Belanja (UKPBJ) ini di respon oleh Kepala BPBJ Banggai Dewa Supatriagama.
“Menurut kami pertanyaan ini sangat bagus karena disampaikan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan PBJ,” ujarnya.
Aanwizjing atau penjelasan pekerjaan dijelaskan Dewa, sejatinya adalah saluran yang dapat digunakan oleh penyedia untuk menyampaikan masukan dan saran serta pertanyaan terkait dokumen pemilihan juga termasuk dokumen teknis yg menjadi kewenangan PPK seperti terkait BOQ, gambar, spesifikasi dan rancangan kontrak.
“Karena aanwizjing ini dilakukan secara online maka Pokja pemilihan akan menjawabnya melalui aplikasi sesuai kewenangan dan beberapa pertanyaan yg terlihat discreenshot hampir seluruhnya terkait teknis yang kewenangannya ada di PPK,” jelas Dewa.
Untuk itu Pokja kata birokrat yang berhasil membawa BPBJ Banggai sebagai Center of Exchalange di Indonesia Timur ini, telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada PPK atau melalui tim teknisnya yang hasilnya dimasukkan kedalam aplikasi sampai batas waktu 3 jam setelah berakhirnya aanwizjing.
Jika dari hasil aanwizjing dianggap ada yang menyebabkan perubahan pada dokumen pemilihan sebut Dewa, sesuai ketentuan Pokja pemilihan akan memuatnya di dalam addendum dokumen pemilihan.
“Adendum dokumen pemiliha dan berita acara aanwijing bersifat mengikat dan bisa diakses oleh seluruh peserta yang terdaftar pada paket tersebut melalui user masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukannya kepada Pokja Pemilihan bahwa seluruh pertanyaan yg berkembang dalam aanwizjing tadi sudah dijawab semua.
“Saya percaya pokja pemilihan Kabupaten Banggai yang sebagian besar diisi oleh tenaga Funsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa adalah SDM yang berkompoten sehingga dapat menjamin proses PBJ berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” tambah anggota Perbakin Banggai ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, PPK Disdikbud Jati Arsana belum memberikan penjelasan, dirinya sedang berada di luar kota Luwuk. “Mohon ijin saya masih rapat di Sinorang,” tulisnya via pesan WA. *
Discussion about this post