IKLAN

Kecamatan

Penyegelan Kantor Desa Taloyon Pagimana Oleh Ahli Waris Akhirnya Dibuka

581
×

Penyegelan Kantor Desa Taloyon Pagimana Oleh Ahli Waris Akhirnya Dibuka

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres Banggai Editor: Sofyan Labolo
Aksi penyegelan kantor desa Taloyon Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai oleh warga yang mengaku ahli waris akhirnya dibuka, Sabtu (09/09/2023).

LUWUK TIMES, Pagimana — Aksi penyegelan kantor desa Taloyon Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai oleh warga yang mengaku ahli waris akhirnya dibuka, Sabtu (09/09/2023).

Itu setelah Polsek Pagimana turun tangan dalam rangka mediasi antara warga dengan pemerintahan desa setempat.

Kapolsek Pagimana AKP Makmur mengatakan, aksi pemalangan Kantor Desa Taloyon itu dilakukan warga, yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat dibangunnya kantor desa.

Dan peristiwa pemalangan Kantor Desa Taloyon yang terjadi pada Jumat (08/09/2023) sekitar pukul 08.00 wita itu, baru diketahui aparat Polsek Pagimana, setelah menerima laporan dari Kades Taloyon Abd. Rahman.

Baca:  Pesan Bhabinkamtibmas di Masjid At Taqwa Lamala Banggai

“Kades melaporkan bahwa kantor Desa Taloyon telah dipalang oleh oknum masyarakat, dengan menggunakan balok di pintu masuk,” ungkap Makmur.

Aksi tersebut wujud kekesalan warga yang merasa bahwa lokasi pembangunan kantor Desa Taloyon merupakan tanah warisan milik orang tuanya.

Kasus ini dimediasi oleh Waka Polsek Pagimana IPTU Steven Fehr bersama Babinsa Serda Safarin. Hasil mediasi, menyerahkan sepenuhnya permasalahan kepada Pengadilan Negeri Luwuk.

Baca:  Ambulance Dering Ibu Hamil Pemkab Banggai, Masuk Top 45 Inovasi dari KemenPANRB

“Sekitar pukul 09.45 Wita warga tersebut membuka kembali Kantor Desa Taloyon yang terpalang,” sebut Kapolsek.

Adapun hasil mediasi, pemerintah desa dengan penggugat akan bersama-sama ke Pengadilan Negeri Luwuk Rabu (13/9/2023). Mereka ingin memastikan gugatan sengketa tetap berjalan.

Dan penggugat berjanji tidak akan melakukan pemalangan kantor desa. Selain akan menghambat jalan roda pemerintahan juga menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Luwuk. *

Baca: Ahli Waris Palang Kantor Desa, Pelayanan Pemdes Taloyon Pagimana Lumpuh

error: Content is protected !!