IKLAN

Kecamatan

Ahli Waris Palang Kantor Desa, Pelayanan Pemdes Taloyon Pagimana Lumpuh

1272
×

Ahli Waris Palang Kantor Desa, Pelayanan Pemdes Taloyon Pagimana Lumpuh

Sebarkan artikel ini
Penulis: Anto Yasin Editor: Sofyan Labolo
Ahli waris memalang pintu masuk kantor Desa Taloyon Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Jumat (08/09/2023). (Foto: Anto Yasin)

LUWUK TIMES, Pagimana— Pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes) Taloyon Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai mengalami lumpuh.

Pasalnya, kantor yang menjadi pusat pelayanan administrasi di Desa Taloyon dipalang ahli waris.

Pemalangan pintu masuk kantor Desa Taloyon itu dilakukan oleh ahli waris Jumat (08/09/2023) sekitar pukul 06.00 wita.

Warga Desa Taloyon, Dadang Manrapi, selaku ahli waris mengaku aksi pemalangan pintu masuk kantor Desa Taloyon ini sengaja dilakukan, sebagai bentuk protes. Karena sudah cukup lama sengketa lahan tidak ada solusi.

“Sudah 7 tahun persoalan sengketa ini ia sampaikan kepada Pemerintah Desa. Namun belum juga terselesaikan dengan baik,” kata dia.

Bahkan berbagai upaya melalui pemerintah desa, BPD hingga ke Pemerintah kecamatan telah dilakukan pertemuan juga belum ada titik terang.

Baca:  Mengenal Dekat Stereo Band, Jawara Banggai Rockin Fest 2022 di Luwuk

Klaim Dadang Manrapi bahwa lahan yang ditempati kantor desa itu bukan lah milik pemerintah desa, bukan tanpa alasan.

Sebab Pemerintah Desa tak satupun dokumen kepemilikan lahan yang mereka kantongi.

Sehingga pertegas Dadang, sebagai ahli waris, ia perlu mengambil langkah tegas dengan memasang palang di pintu masuk kantor Desa Taloyon.

Pada aksi pagi itu, Dadang sempat memberi warning keras kepada Pemerintah Desa Taloyon.

“Saya ingatkan, ini adalah persoalan perdata dan jangan sampai menjadi persoalan pidana. Ingat itu! Bayar dulu lokasi kami ini, baru palang kantor desa Ini saya buka,” tegas Dadang.

Baca:  Rektor Unismuh Luwuk Dukung Sultim Jadi Daerah Persiapan

Penjelasan Kades Taloyon

Ahli waris memalang pintu masuk kantor Desa Taloyon Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Jumat (08/09/2023). (Foto: Anto Yasin)

Sementara itu, Kades Taloyon Abd. Rahman mengaku sengketa lahan ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.

Ia pun mengaku bahwa persoalan ini sudah sampai pada tingkat pemerintah kecamatan.

Dan telah dikeluarkan surat pengantar dari Camat Pagimana ke Pengadilan Negeri Luwuk.

Kades Taloyon sedikit menjelaskan, persoalan lahan ini tarik menarik, antara ahli waris dari orang tua dan keterangan lainnya.

Lokasi kantor desa itu awalanya tanah yang di timbun dari warga.

Namun hanya saja untuk dokumen hak kepemilikan oleh Pemerintah Desa Taloyon itu tidak ada.

Termasuk bukti pembayaran pajak sambung Kades Taloyon juga tidak ada. *

error: Content is protected !!