Percepat Sertipikasi Tanah, Panitia A Kantah Banggai Tinjau Lokasi di Desa Uwedikan Luwuk Timur

oleh
oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Selasa (14/04/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Selasa (14/04/2026).

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Selasa (14/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan dalam proses legalisasi aset untuk memastikan setiap permohonan hak atas tanah mendapat dukungan data fisik dan yuridis yang akurat.

Peninjauan lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kristian Bintindjaja, bersama tim Panitia A, dengan adanya pendampingan aparat desa setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap batas bidang tanah serta status penguasaan lahan oleh pemohon di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan identifikasi dan pengecekan guna memastikan objek tanah berada dalam kondisi clear and clean.

Pemeriksaan mencakup kesesuaian batas, tidak adanya tumpang tindih, serta keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah setempat.

Kristian Bintindjaja menyampaikan bahwa tahapan Panitia A menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Ketelitian dalam proses ini sangat kami perlukan agar sertipikat yang terbit nanti memiliki dasar yang kuat dan memberikan rasa aman bagi pemiliknya,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pendaftaran tanah.

Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. *

Baca Juga:  Provinsi Sulawesi Utara Jadi Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan