Pastikan Akurasi Obyek Perkara, Kantah Banggai Hadiri Konstatering di Kelurahan Jole

oleh
oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menghadiri pelaksanaan konstatering atau pencocokan obyek perkara yang berlokasi di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (13/04/2026).

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menghadiri pelaksanaan konstatering atau pencocokan obyek perkara yang berlokasi di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (13/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum pertanahan sekaligus memastikan kesesuaian antara data yuridis dengan kondisi fisik lapangan.

Hadir pada kegiatan tersebut yakni jajaran Pengadilan Negeri Luwuk, para pihak yang berperkara, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, bersama jajaran staf teknis.

Kehadiran Kantor Pertanahan berperan dalam penyajian data teknis sebagai pendukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan konstatering untuk mencocokkan batas bidang tanah, luas, serta letak obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan dan berkas perkara.

Proses ini menjadi tahapan penting agar putusan memiliki dasar obyek yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Pada kegiatan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai memberikan penjelasan teknis terkait peta pendaftaran.

Termasuk dokumen pendukung lainnya guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh dan akurat terhadap obyek sengketa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian sengketa pertanahan melalui penyediaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan mampu mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan Kabupaten Banggai. *

Baca Juga:  Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy: Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR-BPN