

LUWUK— Komisi 1 DPRD Banggai menyikapi tentang adanya perusahaan nasional yang berinvestasi di Kabupaten Banggai namun mengabaikan aturan corporate social responsibility atau CSR.
Salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) ini rencananya akan berkonsultasi pada dua lembaga yang berada di pusat.
Kedua institusi itu adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Karena masih akan berkonsultasi, sehingga DPRD Banggai melalui Komis1 belum mengeluarkan rekomendasi.
“Belum ada rekomendasi. Tapi kesimpulan sementara. Karena masih berkonsultasi ke Kementrian ESDM dan SKK Migas,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Rabu (20/07/2022).
Selain dua lembaga pusat tadi, Irwanto Kulap cs juga akan menemui para pimpinan perusahaan nasional itu di pusat atau GM tiga perusahaan yang mengabaikan aturan CSR.
“Kami juga akan ke pimpinan perusahaan pusat atau GM,” ucap Irwanto.
Terkait dengan kesimpulan sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini menyebut point per pointnya.
Ada lima kesimpulan sementara itu. Pertama, perusahaan belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial lingkungan perseroan nomor 3 tahun 2014.
Kedua, progres pelaksanaan CSR nya belum maksimal. Ketiga, tidak adanya koordinasi pelaksanaan CSR perusahaan dengan Pemda dan DPRD Banggai.
Keempat, implementasi CSR yang dilakukan dengan angka 70 persen tapak perusahaan dan 30 persen non tapak perusahaan. Namun masih di wilayah Kabupaten Banggai.
Sedang point kelima, komisi terkait dan Pemda akan berkonsultasi ke pemerintah pusat dan pimpinan menagement perusahaan.
“Ini kesimpulan rapat yang belum kami buatkan rekomendasi. Namun rekom untuk perusahaan nasional itu tetap kami akan keluarkan setelah selesai konsultasi,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai ini. *
Discussion about this post