Advertisement

Luwuk

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Begini Klarifikasi Kepala Kantor Pos Luwuk

546
×

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Begini Klarifikasi Kepala Kantor Pos Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pos Luwuk Yunar Magfirawan Buyung. (Foto: Iwan Hasan Luwuk Times)

BANGGAI, Luwuk Times— Managemen Kantor Pos Luwuk mem PHK karyawannya. Hanya saja Pemutusan Hubungan Kerja itu tanpa dibarengi dengan pesangon.

Mantan karyawan PT Pos Luwuk yang berkantor di jalan Brigjend Katamso Nomor 2 Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengeluhkan kebijakan tersebut.

Advertisement
Scroll to continue with content

“Iya saya di PHK tanpa pesangon,” kata Cahyo kepada Luwuk Times, Senin (24/06/2024).

Cahyo, di Kantor Pos Luwuk bekerja sebagai kurir. Tugas dia, mengantar dan mengirim surat serta mengantarkan paket barang atau jenis surat serta dokumen.

Sebelum menjalani aktivitas kesehariannya itu, Cahyo terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerja yang dikeluarkan Kantor Pos Luwuk.

Namun setelah bekerja selama 1,2 tahun, ia diberhentikan oleh Pihak Kantor Pos Luwuk tanpa menerima surat peringatan atau SP.

“Tidak ada SP 1 atau 2. Tapi langsung SP 3 dan diberhentikan,” ucap Cahyo.

Parah nya lagi, ia tidak menerima pasangon dari pihak Kantor Pos Luwuk.

Baca:  Proyek Lanjutan Gedung SMAN 1 Luwuk, Kepsek Janji tak Bebani Siswa

Hal tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Cahyo mengaku, selama bekerja hanya sekali melakukan pelanggaran

“Saya hanya sekali tidak hadir, tapi kenapa langsung di PHK,” ungkapnya.

Klarifikasi Pos Luwuk

Kepala Kantor Pos Luwuk Yunar Magfirawan Buyung yang ditemui wartawan dikantornya, Senin (24/06/24) memberi klarifikasi.

Kata dia, untuk pekerja dibagian pengantaran, dari perusahaan konsep karyawannya disebut O-Ranger yang sistemnya adalah kemitraan. Simpelnya model freelance. Yang cara kerjanya seperti kurir pada umumnya.

“Jadi selama dia bekerja, gajinya itu sesuai dengan apa yang dikerjakan,” katanya.

Namun, lanjut Buyung (panggilan akrabnya) meskipun freelance, karyawan tetap harus mengikuti aturan dimana tempat dia bekerja.

Dan itu sudah disampaikan pada saat karyawan tersebut direkrut.

Ditanya apa penyebab karyawan tersebut di PHK?

Baca:  BST Tidak Diperpanjang, 50 Persen KPM sudah Menerima

Kepala Kantor Pos Luwuk melalui Bagian SPV Operas Rahmad mengatakan, karyawan tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran admintrasi.

Yaitu seringkali terlambat masuk kerja. Bahkan karyawan tersebut rencana akan dipindah tugaskan diwilayah kerja lain.

Namun yang bersangkutan menolak. Sehingga pihaknya langsung memberhentikan karyawan tersebut.

Untuk prosedur SP 1, 2 dan 3 serta pasangon bagi karyawan yang di PHK juga mendapat penjelasan Kepala Kantor Pos Luwuk yang baru seminggu bertugas di Luwuk.

Memang dalam kemitraan atau pada perjanjian kontrak kerja awal, tidak tercantum dan tidak berlaku.

Menurutnya perusahaan sengaja tidak menerapkan prosedur tersebut. Itu karena apabila ada kelalaian yang sifatnya sengaja dilakukan karyawan, pihaknya segera merekrut karyawan yang baru.

Dan bagi karyawan yang di PHK yang kerjanya secara freelance tidak berlaku pasangon.

“Coba silahkan cek atau tanya ditempat lain. Yang namanya pekerja freelance kena PHK tidak mendapakan pasangon,” pungkasnya. *