Luwuk Times
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Luwuk

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Begini Klarifikasi Kepala Kantor Pos Luwuk

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2024
in Luwuk
0

Kepala Kantor Pos Luwuk Yunar Magfirawan Buyung. (Foto: Iwan Hasan Luwuk Times)

BANGGAI, Luwuk Times— Managemen Kantor Pos Luwuk mem PHK karyawannya. Hanya saja Pemutusan Hubungan Kerja itu tanpa dibarengi dengan pesangon.

Mantan karyawan PT Pos Luwuk yang berkantor di jalan Brigjend Katamso Nomor 2 Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengeluhkan kebijakan tersebut.

“Iya saya di PHK tanpa pesangon,” kata Cahyo kepada Luwuk Times, Senin (24/06/2024).

Cahyo, di Kantor Pos Luwuk bekerja sebagai kurir. Tugas dia, mengantar dan mengirim surat serta mengantarkan paket barang atau jenis surat serta dokumen.

Sebelum menjalani aktivitas kesehariannya itu, Cahyo terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerja yang dikeluarkan Kantor Pos Luwuk.

Namun setelah bekerja selama 1,2 tahun, ia diberhentikan oleh Pihak Kantor Pos Luwuk tanpa menerima surat peringatan atau SP.

“Tidak ada SP 1 atau 2. Tapi langsung SP 3 dan diberhentikan,” ucap Cahyo.

Parah nya lagi, ia tidak menerima pasangon dari pihak Kantor Pos Luwuk.

Baca Juga :  BST Tidak Diperpanjang, 50 Persen KPM sudah Menerima

Hal tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Cahyo mengaku, selama bekerja hanya sekali melakukan pelanggaran

“Saya hanya sekali tidak hadir, tapi kenapa langsung di PHK,” ungkapnya.

Klarifikasi Pos Luwuk

Kepala Kantor Pos Luwuk Yunar Magfirawan Buyung yang ditemui wartawan dikantornya, Senin (24/06/24) memberi klarifikasi.

Kata dia, untuk pekerja dibagian pengantaran, dari perusahaan konsep karyawannya disebut O-Ranger yang sistemnya adalah kemitraan. Simpelnya model freelance. Yang cara kerjanya seperti kurir pada umumnya.

“Jadi selama dia bekerja, gajinya itu sesuai dengan apa yang dikerjakan,” katanya.

Namun, lanjut Buyung (panggilan akrabnya) meskipun freelance, karyawan tetap harus mengikuti aturan dimana tempat dia bekerja.

Dan itu sudah disampaikan pada saat karyawan tersebut direkrut.

Ditanya apa penyebab karyawan tersebut di PHK?

Baca Juga :  Para Imam Masjid belum Divaksin, Begini Pesan Herwin

Kepala Kantor Pos Luwuk melalui Bagian SPV Operas Rahmad mengatakan, karyawan tersebut sudah berapa kali melakukan pelanggaran admintrasi.

Yaitu seringkali terlambat masuk kerja. Bahkan karyawan tersebut rencana akan dipindah tugaskan diwilayah kerja lain.

Namun yang bersangkutan menolak. Sehingga pihaknya langsung memberhentikan karyawan tersebut.

Untuk prosedur SP 1, 2 dan 3 serta pasangon bagi karyawan yang di PHK juga mendapat penjelasan Kepala Kantor Pos Luwuk yang baru seminggu bertugas di Luwuk.

Memang dalam kemitraan atau pada perjanjian kontrak kerja awal, tidak tercantum dan tidak berlaku.

Menurutnya perusahaan sengaja tidak menerapkan prosedur tersebut. Itu karena apabila ada kelalaian yang sifatnya sengaja dilakukan karyawan, pihaknya segera merekrut karyawan yang baru.

Dan bagi karyawan yang di PHK yang kerjanya secara freelance tidak berlaku pasangon.

“Coba silahkan cek atau tanya ditempat lain. Yang namanya pekerja freelance kena PHK tidak mendapakan pasangon,” pungkasnya. *

Pembaca 1,550
Tags: Cipta KerjaKantor Pos LuwukPHK
Previous Post

Indikator: Ahmad Ali Berpeluang Besar Menang di Pilgub Sulteng

Next Post

Selama Sepekan Pelatihan Guru PAUD dan SD Alquran Adzkiyyah Luwuk Digelar

Rekomendasi untuk Anda

Luwuk

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat
Luwuk

Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat

15 Mei 2025
Luwuk

KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

15 Mei 2025
Luwuk

Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

15 Mei 2025
Setelah “Menikmati” Lumpur, Air di Kecamatan Luwuk Utara Banggai Mati Total
Luwuk

Pelayanan Air di Luwuk Terganggu, Perumda Banggai Beri Penjelasan

14 Mei 2025
Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai
Luwuk

Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

13 Mei 2025
Luwuk

Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

13 Mei 2025
Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme
Luwuk

Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme

13 Mei 2025
Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Simpong Luwuk, Polisi Periksa 7 Saksi
Luwuk

Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Simpong Luwuk, Polisi Periksa 7 Saksi

12 Mei 2025
Next Post

Selama Sepekan Pelatihan Guru PAUD dan SD Alquran Adzkiyyah Luwuk Digelar

Discussion about this post

Warga Toili Barat Banggai Meninggal Tersengat Listrik

19 Mei 2025

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Praktisi Hukum Irfan Bungaadjim Desak 3 Kades di Toili Banggai Dipecat

Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

18 Mei 2025
Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

18 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!