Saat peristiwa terjadi, adik korban melihat pintu dapur telah terbuka lebar.
“Kejadian ini sudah yang kedua kalinya oleh pelaku. Yakni pada sekitar Maret tahun 2022 dengan kerugian yang sama,” kata Dicki.
Dari hasil interogasi, Dicki mengungkapkan, MA tidak mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban.
“Dan dari hasil penyelidikan ponsel ini berada pada seputaran Desa Boyou, Luwuk Utara. Dan berada pada pelaku ZL. Kemudian kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan ZL, kata Dicki, ponsel tersebut ia beli dari pelaku MA sekitar empat hari lalu sebelum penangkapan.
“Pelaku MA kami tangkap pada kediamannya Kelurahan Maahas. Ia tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Resmob langsung membawa kedua pelaku tersebut ke Mako Polres Banggai untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post