LAMALA— Polisi mengamankan dan melakukan olah TKP awal dalam peristiwa kebakaran rumah pada Dusun 1 Desa Kotaraya, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kita olah TKP awal dengan memasang garis polisi untuk mengamankan dan menjaga status quo,” ungkap Kapolsek Lamala Iptu I Nyoman Yosef Suradi SH, via rilis yang diterima Luwuk Times, Selasa (15/03/2022).
Kapolsek menjelaskan, rumah yang terlalap si jago merah ini merupakan milik keluarga Safrudin Toyon (43) berukuran 5 X 7 meter berdinding papan yang saat itu korban sedang pergi ke pantai.
“Sekitar pukul 22.15 Wita warga berhasil memadamkan api dengan menggunakan air laut. Namun rumah korban sudah ludes terbakar,” ungkap Iptu Suradi.
Saksi tinggal tidak jauh dari TKP menyebutkan, saat itu melihat ada kobaran api pada bagian atap rumah korban.
Sehingga saksi langsung memanggil warga sekitar untuk membantu memadamkan api tersebut.
“Akibat peristiwa kebakaran rumah ini kerugian korban sekitar Rp 40 Juta,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Dan dugaan sementara sumber api berasal dari kosleting ataupun arus pendek. *
(hae)
Discussion about this post