LUWUK— Untuk kesekian kalinya, polisi kembali menyita peredaran minuman keras (miras) di Luwuk Kabupaten Banggai.
Kali ini razia minuman haram tanpa izin itu terjadi pada Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (1/3/2022).
Razia berlangsung saat aparat kepolisian melaksanakan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat adanya kios yang menjual miras tanpa izin.
“Kios yang terazia anggota yakni milik WP (5) dan AH (29),” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah kantong ukuran 500 ml dan dan botol air mineral bekas ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.
“Kios milik WP kami sita 6 kantong. Sedang kios milik AH 2 botol cap tikus,” terang perwira pangkat tiga balak ini.
Barang bukti tersebut lanjut dia kami amankan. Sedang pelaku kami perintahkan untuk menghadap ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Upaya pemberantasan miras pada wilayah hukum Polsek Luwuk akan massif, sebagai bentuk mencegah aksi kriminal yang terpicu lantaran pelaku mabuk terpengaruh menenggak miras.
“Aksi kriminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas bersumber dari alkohol tersebut. Makanya razia akan terus kami gencarkan,” tandas AKP Candra. *
(hae)
Discussion about this post