Close ADS

Banggai

Polres Banggai Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

255
×

Polres Banggai Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Raih Nilai 84,3 Zona Hijau

BANGGAI, Luwuktimes.id— Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Polres Banggai melalui Kasiwas IPTU Danang Amiadji atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik), Jumat (17/5/2024) pagi.

Penghargaan yang diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohammad Iqbal Andi Ngga SH, MH, di Gedung Sriti Conventional Hall Kota Palu ini dengan kualitas nilai 84,3 zona hijau.

Penyerahan ini dilakukan saat dilaksanakannya kegiatan rapat kerja bidang pengawasan Itwasda Polda Sulteng tahun 2024.

Baca:  Bupati Banggai Amirudin Kukuhkan 444 PPPK Formasi 2022 di Luwuk

Penerimaan penghargaan ini berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai, kompotensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap SOP pelayanan publik serta wawancara terhadap masyarakat.

“Polres Banggai menerima penghargaan dari Ombudsman Sulteng dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik),” ungkap Kasiwas Polres Banggai, IPTU Danang Amiadji kepada awak media seusai kegiatan tersebut.

Menurut IPTU Danang, penerimaan penghargaan dari lembaga eksternal Ombudsman RI ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri.

Baca:  Tiga Kecamatan di Banggai dapat Rekomendasi Redistribusi Tanah 2023

“Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, kata perwira pangkat dua balak ini, penerimaan penghargaan itu juga tentunya tak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Banggai.

“Dan demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. *