Banggai, Luwuk Times— Unit Reskrim Polsek Pagimana, melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (16/5/2025) siang.
Penyerahan tersangka BH alias Kunong (42) warga asal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana ini oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana IPTU Alwi Polii dan diterima JPU Bambang, SH.
Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 10 Maret 2025 sekitar 02.00 Wita. Saat itu pelaku memasuki rumah korban Sapril M. Saing (43).
Tersangka mengambil 2 unit HP Android, jam tangan smartwatch, cas HP, senter kepala dan uang tunai Rp300 ribu milik korban.
“Tersangka kami ringkus dalam pelariannya pada sebuah gubuk dalam hutan Desa Hohudongan, Pagimana, pada Minggu (16/3/2025) jam 22.00 Wita,” terangnya.
“BH ini juga merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dan dalam status bebas bersyarat sejak 10 Juli 2024 hingga 26 November 2026,” terang AKP Laata.
Dengan pelimpahan tahap II ini, berarti sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat,” tutupnya. *
Discussion about this post