2. Jaring Pengaman Sosial
Salah satu yang menjadi fokus disini adalah mengenai ketahanan pangan. Pemerintah Desa harus bisa menjamin ketahanan pangan di Desanya yaitu dengan cara melakukan pengembangan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan untuk ketahanan pangan. Sehingga tidak terjadi kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa harus sesuai dengan azas manfaatnya dan lebih produktif.
3. Desa Aman Covid-19
Penerapan secara ketat protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru di Desa. Pemerintah Desa harus menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang ditempatkan ditempat-tempat umum seperti di Balai Desa, Poskesdes dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19. Pemerintah Desa harus terus menerus mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ketiga poin prioritas utama diatas harus menjadi patokan bagi Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa dimasa pandemi Covid-19. Karena hal ini sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
Pengembangan diluar prioritas penggunaan Dana Desa dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19 ) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor Kepala Desa, Balai Desa, dan/atau tempat Ibadah tidak diperbolehkan ( Poin E, Bab III, Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 ).
Adanya pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir bukan menjadi alasan bagi Pemerintah Desa untuk tidak proaktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa. Olehnya itu diharapkan kepada Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya, agar dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa dimasa pandemi Covid-19 harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. *
(Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh Luwuk)
Discussion about this post