Durasi waktu juga disiapkan PKPU ketika sengketa ini naik ke tingkat kasasi di Mahmakah Agung (MA).
Di MA kata Makmur, paling lama 5 hari kerja sejak putusan PT TUN. Dan MA memeriksa serta memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
Intinya kata Makmur, ketika sengketa berakhir di PT TUN, maka paling lama sampai dengan 13 Oktober. Sedang jika di tingkat kasasi MA, paling lama berakhir di tanggal 9 November 2020. *
Baca juga: Bakal Paslon Herwin-Mustar Resmi Mendaftar di PT TUN Makassar
(yan)
Page 2 of 2
Discussion about this post