Reporter Setiyo Utomo
BUOL— Penanganan proyek pemeliharaan berkala pada ruas jalan MA Turungku dalam Kota Buol, lewat APBD (DAU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) 2022, sesuai kontrak harusnya tanggal 4 Juli 2022 rampung.
Praktek yang terjadi pekerjaan sempat molor hingga pertengahan Agustus 2022.
Bukan cuma soal keterlambatan pekerjaan yang menjadi sorot publik. Kualitas proyek jalan juga ikut “dikuliti” para tokoh masyarakat Buol dan warga yang sering melintas pada ruas jalan tersebut.
Beberapa warga kepada Luwuk Times mengatakan, kondisi proyek jalan yang baru selesai itu terasa kurang nyaman untuk pengendara. Permukaannya terlihat tidak rata dan bergelombang.
Kualitas pekerjaannya terkesan asal-asalan. Ketebalan aspal pada permukaan badan jalan terlihat kurang rapih dan bergelombang.
Demikian pula pekerjaan rabat jalan dan saluran air pada sisi kiri dan kanan jalan terlihat amburadul.
“Saat hujan air naik kepermukaan jalan,” tukas beberapa warga.
Penjelasan BMPR Sulteng
Binamarga Dan Perumahan Rakyat (BMPR) Provinsi Sulteng, Ir. Asbudianto membenarkan adanya keterlambatan penanganan paket pemeliharaan jalan dalam Kota Buol sepanjang 1,4 km dengan anggaran Rp.3.356.282.380 itu.
Menurut Asbudianto, harusnya proyek jalan itu selesai tanggal 4 Juli 2022 sesuai kontrak dari CV Luntuhaseng Brothers. Sayangnya limit tersebut tidak mampu terpenuhi rekanan.
“Dengan terpaksa kami memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari,” katanya.
Mengapa harus ada perpanjangan dan tidak adanya pemutusan kontrak?
Ia kembali menjawab, memperpanjang waktu pelaksanaan agar masyarakat dapat memperoleh asas manfaat.
Namun demikian atas keterlambatan itu kepada kontraktor pelaksana CV Luntuhaseng Brothers akan kenakan denda Rp. 3 juta per hari
Soal proyek pengaspalan jalan yang oleh beberapa warga kurang berkualitas juga ia jawab.
Menyangkut masalah itu kata dia, tim teknis sudah turun dan sudah ada uji laboratorium. Dan hasil pekerjaan aspal dalam Kota Buol dalam kondisi baik.
Demikian halnya soal badan jalan dan drainase yang belum rapih sudah ada perbaikan.
Untuk denda kepada perusahaan Asbudianto mengaku sementara dalam proses penghitungan oleh bagian keuangan.
“Intinya denda harus bayar terlebih dahulu sebelum proses pencairan,” jelas Asbudianto. *
Discussion about this post