
Banggai, Luwuk Times – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai tanggal 5 April 2025, diprediksi marak politik uang.
PSU Kecamatan Simpang Raya dan Toili itu akan beragam nominal money politic. Mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta per suara.
“Modusnya, bisa ada yang pra bayar atau pasca bayar atau pra bayar (panjar). Dan sisanya pasca bayar setelah pencoblosan,” kata Ketua Relawan Independen Kawal Pilkada atau Ril Pilkada, Makmur Manesa, Rabu (02/04/2025).
Makmur mengaku, merebaknya informasi itu, membuat Ia bersama tim akan turun melakukan pengawasan partisipatif pada dua kecamatan tersebut.
Selain akan proaktif melakukan pengawasan, Makmur juga meminta kepada Bawaslu Banggai untuk melakukan pencegahan dengan melakukan pendidikan bagi pemililh.
Termasuk memberdayakan pengawas adhoc Panwascam, PKD dan Pengawas TPS melakukan sosialisai tentang larangan politik uang dan bisa lakukan operasi tangkap tangan.
Menurut Makmur, politik uang merusak sistem demokrasi.
Pemilih memilih karena mendapatkan uang bukan memlih karena visi, misi dan programnya.
Pemimpin yang jika terpilih, ada kecenderungan melakukan korupsi untuk mengembalilkan biaya yang telah ia keluarkan.
Pada kesempatan itu, Makmur juga menyampaikan tentang sanksi hukum terhadap perbuatan mencederai demokrasi tersebut.
“Setiap orang yang menjanjikan dan / atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” kata Makmur.
“Dan untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,” tutup Makmur. *
Discussion about this post