Luwuktimes.id — Sejumlah anggota DPRD Banggai mempertanyakan tentang isi Peraturan Bupati atau Perbup yang mengatur tentang perjalanan dinas.
Bahkan sejumlah wakil rakyat di Parlemen Lalong meminta Pemda Banggai untuk merubah atau menambah narasi dalam struktur Perbup Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap itu.
Permintaan para anggota DPRD Banggai itu disampaikan pada rapat gabungan komisi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (5/2/2024).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto dan didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Dalam rapat gabungan itu, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang mengaku kaget dengan isi Perbup perjalanan dinas.
Politisi Partai Nasdem Banggai ini mengira, Perbup lumpsum sudah tuntas selayaknya hasil harmonisasi di momen pembahasan sebelumnya.
“Perbup lumpsum, beberapa poin saya kaget. Saya pikir Saya pikir sudah selesai dibahas. Cuma merubah narasi, tapi agak rancu,” ungkap Sukri.
Isi Perbup setelah harmonisasi rupanya mempersulit wakil rakyat. Struktur perbup perjalanan dinas itu terletak dalam Pasal 23 poin 4.
Dalam narasi itu, mereka para wakil rakyat meminta perubahan dengan tambahan pengecualian terhadap pimpinan dan anggota DPRD.
“Dokumen pertanggungjawaban, dikecualikan pimpinan dan anggota dewan. Saya kira cuma itu saja, saran konkret kami,” saran Sukri Djalumang kepada Pemda Banggai yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai dan Kepala Bipram Setda Banggai.
Pernyataan Sukri ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi 2, Fuad Muid.
Ia meminta, agar perubahan narasi pengecualian dengan menambahkan huruf dalam Pasal 23. Bahkan, Fuad Muid menyarankan, agar dipisahkan antara perjalanan dinas ASN dan dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Banggai Samsul Bahri Mang menyarankan para anggota dewan berkonsentrasi membahas pasal mana yang harus dirubah atau penambahan narasi.
“Yang mana pasal yang harus dirubah. Pasal yang harus didiskusikan, supaya jelas, riil,” saran Bali Mang-sapaan karib Samsulbahri Mang.
Ketua DPRD Banggai Suprapto yang memimpin pertemuan ini menekankan paling substansi itu adalah pasal 23 poin 4, klausul pengecualian.
Saran para wakil rakyat diamini Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainudin Saluki.
Menurut Zainudin, jika hanya perubahan atau tambahan poin, maka tidaklah jadi soal. Sebab, tidak ada perubahan yang terlalu besar.
“Saya sepakat denga usulan bapak-ibu anggota dewan,” kata Zainudin yang disambut standing aplaus wakil rakyat.
Sekretaris Komisi 3, Syafrudin Husain menjelaskan, lumpsum perjalanan dinas tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Sebab, secara jelas mengurai bahwa lumpsum memberikan ‘kebebasan’ bagi para wakil rakyat untuk dapat menggunakan anggaran perjalanan dinas sesuai batasan tertinggi.
Soal mekanisme lumpsum yang seolah seperti at cost, bukan jadi hambatan terhadap pelaksanaan mekanisme lumpsum.
Sebab, hanya bersifat pertanggungjawaban. Ketentuan pertanggungjawaban seperti at cost, bukan menjadi dasar pembatasan biaya perjalanan dinas standar tertinggi.
Ketua Dewan Banggai, Suprapto menyimpulkan bahwa perubahan atau tambahan khusus dalam pasar 23 ayat 4. Yakni, dokumen pertanggungjawaban dikecualikan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Suprapto juga memerintahkan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemda Banggai.
“Pekan depan, sudah bisa tuntas. Jangan diperlambat, kalau ini lambat berarti kami dihambat. Minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” tegas Suprapto. * stp
Discussion about this post