LUWUK, Luwuktimes.id— Biaya rapid tes penyelenggara pemilu di pilkada 2020 cukup besar. Khusus lembaga adhok, KPU Banggai harus merogoh kocek sebesar Rp1.487.400.000.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo yang ditemui di kantornya, Senin (16/11) mengatakan, berdasarkan ketentuan PKPU, penyelenggara pemilu adhok harus dilakukan rapid tes. “PKPU hanya mengatur rapid tes dan bukan swab,” kata Alwin.
Menyangkut estimasi total anggaran Rp1,4 miliar lebih, Alwin tidak menampiknya. Angka itu tidak akan meleset, apabila biaya per satu kali rapid tes hanya Rp150 ribu.
Baca juga: 5.397 KPPS di 771 TPS akan di Rapid Tes
“Kalau mengacu pada surat edaran salah satu kementrian biaya rapid tes tidak bisa lebih dari Rp150 ribu, maka total jumlah itu tidak akan meleset,” kata Alwin. Dari mana anggaran rapid tes? Alwin langsung menjawab sumber dananya dari APBN.
Untuk panitia pemungutan suara (PPS) biaya rapid tes menyedot anggaran, Rp303.300.000, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Rp27.600.000 dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersama pengamanan TPS yang bertugas di 771 TPS biaya rapid tes ditaksir Rp1.040.850.000.
Sebelumnya, petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) telah di rapid tes dengan menghabiskan anggaran Rp115.650.000. Sehingga total biaya rapid tes sebesar Rp1.487.400.000. *
(yan)
Discussion about this post