Banggai, Luwuk Times— Personil Polsek Toili Polres Banggai mengamankan dua pemuda. Keduanya terduga pelaku kekerasan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak perempuan bawah umur.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Selasa (8/4/2025) memaparkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial A (20) dan RL (20).
“Korbannya adalah remaja putri berusia 14 tahun,” ujar Kapolsek.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar jam 22.00 Wita. Saat itu pelaku menghubungi korban.
Kemudian kedua pelaku menjemput korban dan bersama-sama membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Setelah itu mereka bertiga melakukan pesta miras pada perkebunan sawit.
“Usai konsumsi miras, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” tutur Raden.
Bertempat Polsek Toili, para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan.
“Keduanya kami kami amankan saat berada di rumah masing-masing. Dan keduanya tanpa melakukan perlawanan,” kata Raden.
Sementara itu Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda mengimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pesan Amin. *
Discussion about this post