

Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Komisi I DPRD Banggai kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bertempat ruang rapat DPRD Banggai, Senin (17/01/2022).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Masnawati Muhammad itu dengan agenda permintaan penyerahan aset kerukunan sosial warga Tionghoa yang ada di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
RDP yang berlangsung selama 2 jam lebih itu, melahirkan beberapa keputusan. Dan kesimpulan itu langsung disampaikan Masnawati.
Pertama, diharapkan kepada Pemda Banggai melalui OPD terkait dan berdasarkan kewenangannya, agar berkoordinasi kepada pihak-pihak berkompeten.
Dan segera mengambil langkah dalam merumuskan penyelesaian permasalahan tersebut. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, kepada para pihak agar dapat menyelesaikan persoalan ini, sehingga semuanya menjadi jelas. Dengan begitu tidak ada upaya hukum selanjutnya.
“Terkait dengan masalah ini, maka kami memberi dua kesimpulan untuk menjadi rekomendasi kepada Bupati Banggai,” kata Masnawati.
Sebelumnya sejumlah pihak yang hadir memberi komentar. Dan itu diawali statemen pembuka oleh pimpinan RDP.
Menurut Masnawati, RDP kali ini membahas terkait permintaan penyerahan aset perkumpulan kerukunan sosial warga Tionghoa, atau tepatnya pada eks Sekolah China oleh Yayasan Kota di jalan Danau Poso Keluragan Bungin Kecamatan Luwuk.
Aset itu selama ini masih dalam pengawasan Kodim 1308/LB.
Kuasa Hukum Yayasan Kota Nasrun Hipan menjelaskan, Bupati Banggai telah mengeluarkan rekomendasi. Dan selama menunggu proses hukum, status aset milik asing eks sekolah China itu bisa digunakan.
Discussion about this post