

Danramil 1308-01/Luwuk, Kapten Inf. Supartono berujar, pihak Kodim tidak bermaksud memiliki aset Yayasan Kota. Akan tetapi Kodim hanya mengamankan aset tersebut.
Bahkan pada RDP yang dihadiri sebanyak 35 peserta itu, Supartono menegaskan bahwa pihak Kodim siap menyerahkan aset tersebut, yang penting sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Camat Luwuk Sarifzul Lumpeng mengatakan, setelah mendengarkan penyampaian pihak Kodim 1308/LB maka sudah sangat jelas. Kami dari pihak pemerintah kecamatan menunggu sekaligus mengaminkan.
Lurah Bungin Muhtar Kantu mengaku, pihak Yayasan Kota pernah bertandang ke kantor kelurahan.
Yayasan Kota meminta agar mengeluarkan status kepemilikan aset tersebut.
Akan tetapi pihaknya tidak bisa menyetujuinya. Karena kami belum berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Tapi pada hari ini, sambung Muhtar Kantu, kami sudah mendengar penjelasan dari pihak Kodim, maka jelas semuanya.
Sementara itu, Kabid Disperkimtan Kristian mengatakan, tahun 2015 lalu pihak Kodim 1308/LB pernah berkoordinasi, terkait penyerahan aset eks Sekolah China. Namun baru kali ini terbahas bersama dengan pihak-pihak terkait.
Perwakilan BPN Banggai Anwarsyah menegaskan, berdasarkan aturan, untuk menjadi dasar kepemilikan tanah itu adalah warga negara Indonesia.
Sementara Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah menyampaikan, dari Pemda hanya menyarankan agar Yayasan Kota dan pihak Kodim 1308/LB untuk duduk bersama dalam menyelesaikan aset tersebut.
Selain Masnawati, hadir juga personil Komisi I lainnya, yakni Bachtiar Pasman, Suparno, Samiun Agi dan Akmal.
Perwakilan warga Tionghoa yang hadir sebanyak 12 orang. *
Discussion about this post