

Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan Komisi 3 tentang SK pengangkatan Direksi Perumda Banggai yang deadlock Kamis (16/09), tak membuat tim Pengawal Visi-Misi Bupati (PVMB) patah arang.
Mereka punya langkah selanjutnya. Tim PVMB meminta agar DPRD Banggai menggelar hearing dengan melibatkan gabungan komisi.
Permintaan itu disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRD Banggai tertanggal 17 September 2021.
Ada empat point yang tertuang dalam surat yang ditanda-tangani Koordinasi tim PVMB, Aswan Ali, SH.
Pertama, keputusan Komisi 3 DPRD Banggai sebagaimana dibacakan dalam RDP oleh Ketua Komisi 3 Fuad Muid, “Kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026 yang memiliki legal standing dapat menempuh jalur peradilan/jalur hukum”.
Kedua, mencermati Keputusan Komisi 3, patut kiranya disesalkan oleh publik Kabupaten Banggai, khususnya tim PVMB.
Sebab keputusan tersebut bermuatan melindungi kepentingan pragmatis kelompok tertentu.
Baca juga: RDP Lanjutan SK Perumda Deadlock, Aswan: Kita akan Gugat DPRD
Selain itu mengabaikan aspirasi masyarakat serta mencerminkan pengingkaran terhadap fungsi pengawasan DPRD Banggai sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah serta Tata Tertib DPRD Banggai.
Ketiga, perlu ditandaskan sejak semula tim PVMB meminta dan mendorong dilakukannya pengawasan oleh DPRD Banggai atas pengangkatan dan pelantikan Direksi Perumda Air Minum.
Oleh karena pengangkatannya mengandung unsur nepotisme dan melanggar ketentuan pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, jo Pasal 35 huruf h Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, jo Pasal 26 huruf i, k, dan l Perda Kabupaten Banggai No. 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Bahkan tindakan Pansel menetapkan atau merekomendasikan pengangkatan calon direksi hasil seleksi telah mengingkari Visi-Misi Bupati Banggai, khususnya Visi-Misi ke-6 yang berbunyi: “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntable”.
Keempat, berkenaan dengan perihal diatas, kami minta agar DPRD Banggai berketetapan melanjutkan pembahasan tingkat gabungan komisi dan/atau melalui panitia khusus (Pansus) atas permasalahan pengangkatan direksi Perumda Air Minum yang mengandung cacat hukum, untuk kemudian diputuskan sesuai kewenangan yang melekat dan/atau dimiliki oleh DPRD Banggai.
Surat itu selain tembusan kepada unsur pimpinan DPRD dan seluruh Ketua Komisi juga kepada tujuh fraksi di parlemen lalong. Termasuk kepada pimpinan redaksi media cetak dan online di daerah ini. *
Discussion about this post