“Dengan demikian diminta Bupati HY untuk jangan terburu buru menjatuhkan sanksi, karena surat Rekomendasi KASN masih bermasalah,” kata Syaifudin.
Dia juga menambahkan, dengan adanya respon dan telpon tersebut menjadi bukti bahwa Bawaslu garus segera menghubungi Bupati Banggai agar menunda penjatuhan sanksi dan menunggu klarifikasi dari KASN.
“Kemudian terhadap Bawaslu diminta segera mengklarifikasi laporan yang dikirim ke KASN demi tegaknya kebenaran yang sesungguhnya,” tutup Pudin sapaannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai, Saipul Saide belum merespons pertanyaan wartawan, terkait kapan rencana lembaganya melayangkan surat sanggahan atau tanggapan terhadap rekomendasi KASN.
Terpisah, salah satu Tim Kuasa Hukum Syaifuddin Muid, Sudarto kader, SH menyatakan, tidak ada alasan lagi HY untuk menjatuhkan sanksi kepada kliennya. Karena surat yang menjadi dasar penjatuhan sanksi cacat yuridis.
Bagi Sudarto, telpon komisioner Bawaslu ke staf ahli KASN menjadi bukti bahwa kronologis yang dikirim Bawaslu inprosedural dan patut untuk tidak dipertimbangkan.
Ketika HY ngotot menjatuhkan sanksi berdasarkan surat tersebut, maka secara yuridis keputusan Bupati cacat yuridis dan masuk dalam perbuatan Abuse of power atau melampui kewenangan. *
(yan)
Discussion about this post