Luwuk Times, Luwuk Utara— Seorang remaja di Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai yang telah dipengaruhi minuman keras (miras) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, AL (18) yang keseharian sebagai petugas SPBU, warga Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara ini mengancam akan membunuh neneknya sendiri.
Ia diamankan polisi pada Minggu (9/7/2023) pukul 21.00 Wita.
AL diduga telah melakukan pengancaman terhadap Muna Laaheng (65) yang tak lain adalah neneknya, di rumahnya sendiri.
“AL diamankan polisi di rumahnya, beberapa saat setelah mendapat laporan dari korban,” ujar Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.
Kejadian ini berawal dari teguran sang nenek kepada AL yang lupa menutup rumah, akibatnya makanan mereka habis dimakan anjing.
Kapolsek menjelaskan, saat itu korban dalam keadaan mabuk miras jenis cap tikus dan sementara makan kemudian datang neneknya yang menegur dan memarahi cucunya tersebut.
“AL pun marah dan mengancam akan membunuh neneknya dengan mengambil sebilah parang,” katanya.
Sang nenek langsung melarikan diri dari belakang rumah dan akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian, dan langsung ditindak-lanjuti.
“Mendapatkan laporan korban, personil Polsek Luwuk langsung bergerak ke TKP. Saat ini AL sudah diserahkan ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Agung. (hpb)
Discussion about this post