Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Muhadam

Representasi Dewan Perwakilan Daerah

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2022
in Kolom Muhadam
0
Representasi Dewan Perwakilan Daerah

Oleh: Muhadam Labolo

PENOLAKAN MK atas gugatan sejumlah anggota DPD soal angka presidential treshold menarik dipelajari. Alasannya simpel, DPD tak punya legal standing dalam perkara dimaksud. DPD dinilai tak dirugikan secara langsung terkait wewenang, tugas dan fungsinya. Tampaknya kita perlu mengevaluasi kembali eksistensi dan positioning Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) pasca amandemen konstitusi terakhir, 2002.

Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 pasca amandemen terakhir menyebutkan, MPR terdiri dari atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Ayat ini menunjukkan bahwa majelis yang dulu ditinggikan itu hanyalah kumpulan orang-orang dari dua institusi, DPR dan DPD. Ayat itu tak serta-merta menegaskan posisi DPD termasuk sistem parlemen yang dianut, bikameral atau trikameral.

Untuk melihat eksistensi DPD sebagai salah satu lembaga negara yang tumbuh sejak reformasi, ada baiknya kita meminjam teori Lawrence M Friedman (1986) terkait structure of law, substance of law dan legal-cultur. Struktur, berkaitan dengan legalitas organ DPD dibanding MPR dan DPR. Substansi, berhubungan dengan tugas dan fungsi yang diemban. Kultur, sejauhmana representasi dan akseptabilitas publik terhadap DPD.

Bila dibandingkan struktur organ DPD dengan DPR tampak jomplang. Eksistensi DPD tak sama sebagaimana praktek di Amerika dan Inggris. Di kedua negara tersebut, kongres (MPR) terdiri dari senat yang mewakili negara bagian dan majelis rendah (house of representative) yang mewakili rakyat pada umumnya (article 1, section 1). Bila disepadankan, senat diasumsikan DPD, majelis rendah DPR. Keduanya dipilih lewat parlemen tingkat lokal.

Sekalipun jumlah anggota senat minoritas, namun undang-undang memberi kewenangan strategis dalam hal impeachment, pertahanan, dan otoritas bank sentral. Disitu eksistensi senat yang jumlahnya hanya 100 orang dibanding majelis rendah yang berjumlah 435 orang memiliki posisi tawar seimbang. Kongres sendiri adalah gabungan kedua institusi tersebut (bicameral system), dan bukan sekedar kumpulan orang-orang.

Baca Juga :  Pengisian Kepala Daerah oleh DPRD

Terkait substansi, senat (DPD) memiliki wewenang, tugas dan fungsi yang sepadan bahkan lebih dibanding majelis rendah (DPR). Dengan kewenangan yang cukup, majelis rendah tak berkutik dalam pengajuan rancangan undang-undang jika ditolak mentah-mentah oleh senat (DPD). Equalitas tersebut menjadikan DPD dihargai sama dan sebangun dengan DPR, bahkan MPR (kongres). Disini dengan sendirinya tercipta chek and balance system.

Dari aspek kultural, senat (DPD) merupakan representasi kemajemukan vertikal dan horisontal. Mereka di pilih di tingkat lokal guna mengartikulasikan kepentingan daerah yang tak tersentuh oleh perwakilan rakyat (partai politik). Jadi, DPD secara faktual bukan saja mewakili ruang, juga minoritas kultural dalam masyarakat.

Bagaimana eksistensi DPD di Indonesia? Secara struktural posisi DPD sekalipun bagian dari MPR namun bukanlah lembaga bikameral atau trikameral dimaksud. Pasal 2 ayat (1) jelas menyatakan bahwa MPR terdiri dari kumpulan orang-orang DPR dan DPD, bukan lembaga negara sebagaimana kongres di Amerika yang secara tegas menyatakan terdiri dari senat (DPD) dan majelis rendah (DPR). Dalam konteks ini pun MPR hanya wadah dan joint session (Kaelan, 2022).

Dari aspek substansi, DPD tak memiliki kewenangan, tugas dan fungsi yang seimbang dengan DPR. Kecuali ikut membahas isu otonomi daerah, pemekaran wilayah dan soal-soal perbatasan, DPD tak memiliki kekuatan imperatif yang efektif mengontrol tirani DPR. Dalam konteks inilah kita dapat memaklumi mengapa DPR dewasa ini sangat mendominasi dibanding DPD (legislative heavy).

DPD secara kultural merupakan reinkarnasi dari utusan golongan yang hidup sesuai konstitusi lama. Mereka diangkat dan merepresentasikan kelompok minoritas dalam masyarakat (ormas, ABRI, toga, tomas, toda). Sebagaimana di Amerika, Inggris dan Perancis, mereka diangkat mewakili kelompok bangsawan dan minoritas tertentu. Maknanya, DPD adalah representasi socio-cultural sekaligus heritage bangsa yang patut diakomodir.

Masalahnya, mekanisme pemilihan DPD dipaksa oleh amandemen konstitusi untuk dipilih secara langsung (Pasal 22C). Dampaknya, yang terpilih tak mewakili kelompok minoritas dalam masyarakat, tapi dikuasai mantan anggota partai politik, kepala daerah & local strongman yang ingin memperpanjang durasi kekuasaan. Disini perlunya perubahan mekanisme sebagaimana sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berasal dan diangkat mewakili minoritas kultural (UU 21/2001, Otsus Papua).

Mekanisme pemilihan anggota DPD yang dilakukan sama dengan DPR menunjukkan kealpaan amandemen (Pasal 22C). Pemilihan DPD secara langsung (liberalisasi), selain mendistorsi sejarah dan pakem yang digunakan selama ini, juga mengkerdilkan DPD dibanding DPR. Lebih lagi wewenang dan fungsinya tak sebanding (powerless). Jadi, tak ada cara lain kecuali mengembalikan eksistensi DPD sesuai konstitusi lama, agar tetap konsisten dan memiliki koherensi dari pembukaan, batang tubuh, hingga penjelasan konstitusi.

Baca Juga :  Konflik Internal Partai Politik

Menyadari realitas itu, menjadi paham bahwa DPD tak memiliki legal standing terkait hal ikhwal pencalonan presiden, apalagi berniat melakukan impeachment sebagaimana wewenang majelis tinggi (senat/DPD) di negara-negara yang konsisten mempraktekkan bicameral system. Akseptabilitas DPD dipandang tak signifikan mewakili. Tampaknya kita bukan sedang menerapkan sistem bikameral. Bukan pula sistem trikameral. Mungkin ini pula yang di sebut Arbi Sanit, sistem yang bukan-bukan. *

Pembaca 325
Tags: Dewan Perwakilan
Previous Post

Pertamina EP Donggi Matindok Field Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di 5 Kecamatan

Next Post

Layani Partai Politik, KPU Kabupaten Banggai Bentuk Helpdesk

Rekomendasi untuk Anda

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi
Kolom Muhadam

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

20 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik
Kolom Muhadam

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara
Kolom Muhadam

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

6 Mei 2025
Toxic Mematikan Otonomi Daerah
Kolom Muhadam

Toxic Mematikan Otonomi Daerah

28 April 2025
Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara
Kolom Muhadam

Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

29 Maret 2025
Retret Kepala Daerah
Kolom Muhadam

Retret Kepala Daerah

23 Februari 2025
Pagar Laut dan Kewenangan Pemda
Kolom Muhadam

Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

23 Januari 2025
Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada
Kolom Muhadam

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

18 Januari 2025
Kota Palu dan Geliat Maju
Kolom Muhadam

Kota Palu dan Geliat Maju

13 Januari 2025
Next Post
helpdesk

Layani Partai Politik, KPU Kabupaten Banggai Bentuk Helpdesk

Discussion about this post

Anak Putus Sekolah di Banggai Menurun 14,68 Persen

Anak Putus Sekolah di Banggai Menurun 14,68 Persen

22 Mei 2025
SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

22 Mei 2025
Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!