BANGGAI — KPU Kabupaten Banggai merespon gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsulbahri Mang (Anti-Bali) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia ketika dimintai tanggapan, Sabtu 14 Desember 2024.
“Prinsipnya secara kelembagaan kita menghargai jalur yang ditempuh. Kita hormati proses yang sedang berlangsung. Karena itu merupakan akses dan mekanisme konstitusional. Dan itu baik untuk menguji integritas hasil jika terdapat dugaan selisih,” ucap Santo Gotia.
Ia pun menambahkan,” jadi, proses dan hasil kita jaga integritasnya. Integritas proses dan integritas hasil”.
Gugatan ke MK
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke MK.
Permohonan tersebut dicatat pada Senin (9/11/2024) pukul 19.08 WIB, dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 173/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Permohonan diajukan Kuasa hukum Paslon, AH Wakil Kamal berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2024.
Dalam permohonan itu, KPU Kabupaten Banggai disebut sebagai Termohon.
Sebelumnya, KPU Banggai resmi menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Estrella, Luwuk, pada Kamis (5/12/2024) malam.
Dalam hasil rekapitulasi suara, Paslon nomor urut 01, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan total 92.128 suara.
Posisi kedua ditempati oleh Paslon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, yang mengumpulkan 89.929 suara.
Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo, hanya meraih 31.035 suara.
Setelah merampungkan pleno rekaputulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, maka KPU Banggai masuk pada tahapan penetapan paslon terpilih.
“Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih,” ucap Santo Gotia. *
Discussion about this post