LUWUK— Upaya restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menemui jalan buntu.
Alhasil, kasus dugaan kekerasan terhadap santriawati salah satu pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Toili Kabupaten Banggai itu berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
“Kemarin pada hari Senin torang ada dipertemukan nya pihak Kejari di kantor. Mau diupayakan perdamaian. Tapi torang tidak mau. Karena ini persoalan sudah cukup lama,” ujar Siti Aminah nenek korban, Selasa (19/04/2022).
Dalam restorative justice tersebut, kata Aminah ia bersama ibu korban dan korban meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan hukuman kepada tersangka seberat-beratnya dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami minta kasus ini sampai ke pengadilan. Dan tersangka bisa di hukum sesuai undang-undang,” ungkapnya.
Nenek korban ini juga mengungkapkan pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera disidangkan.
Sementara itu, kordinator Aksi Kamisan Luwuk (AKL) turut mendukung pihak Kejari untuk profesional dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu pimpinan ponpes terhadap santriwati di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili.
“Kami tetap mengawal dan mendukung Kejari Banggai untuk menyelesaikan kasus ini,” tutur Sugianto Adjadar. *
(gg)
Discussion about this post