
LUWUK– Anggaran sebesar Rp 256 miliar pada APBD Banggai tahun 2021 bukanlah sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Akan tetapi angka sebagaimana keterangan Bupati Banggai saat rapat paripurna Dewan Banggai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banggai tersebut, berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun 2021 dan selisih biaya operasional alias penghematan belanja.
Dan itu terungkap dari hasil pertemuan antara Pemda Banggai dengan Pansus Dewan terkait LKPD.
“Bukan silpa, tapi berasal dari DBH kurang bayar dan selisih biaya operasional,” tulis anggota Pansus Dewan, Syafruddin Husain sebagaimana dikutip dari Banggai Raya, Ahad (17/7/2022).
Dana tersebut kata Ketua DPC PKB Banggai ini, merupakan pendapatan tahun anggaran 2022.
“Dana itu masuk pendapatan APBD kita tahun anggaran 2022. Jadi dananya sudah terpakai di APBD 2022,” katanya.
Mengapa Pemda Banggai mencatatkan dana Rp256 miliar lebih itu sebagai silpa?
Menurut penjelasan Syafruddin Husain, karena pada saat rancangan Perda APBD 2022 sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kategori DBH kurang bayar pada bulan Oktober 2021.
“Pemda sudah memasukkannya sebagai target pendapatan APBD 2022, tapi pada saat APBD (2022) disahkan, bahkan sudah dievaluasi oleh pemprov, dana tersebut belum masuk,” urainya.
Olehnya itu, BPKAD sudah mencatatkannya sebagai silpa.
“Nanti pada akhir bulan, yakni 22 Desember 2021 dana tersebut sudah masuk. Jadi, langsung mereka gunakan pada tahun anggaran 2022, karena sebelumnya sudah dicatatkan sebagai pendapatan,” jelas Haji Udin-sapaan karib Syafruddin Husain.
Pansus Bingung
Keterangan Bupati Banggai atas LKPD Banggai tahun anggaran 2021 yang menyebut terdapat dana silpa Rp256 miliar lebih, para wakil rakyat melalui fraksi-fraksi mempertanyakan besarannya.
Pasalnya, APBD Banggai tahun 2021, cukup besar dana yang direfocussing buntut pandemi Covid-19.
Sejumlah anggaran harus diarahkan untuk membiayai penyebaran Covid-19 berikut imbasnya. Di lain sisi, terdapat dana justru tak terpakai yang berakhir menjadi silpa.
“Ini yang buat bingung pansus. Kenapa dana tersebut tersampaikan dalam bentuk silpa, bukan sebagai pendapatan APBD tahun anggaran 2022. Sebab, kalau disampaikan sebagai silpa sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dana sejumlah Rp256 miliar akan menjadi pendapatan baru pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022,” kata Haji Udin.
“Di sini kacaunya BPKAD dalam menyampaikan sistem keuangan daerah kepada DPRD pada saat paripurna. Apalagi, keterangan ini disampaikan langsung oleh Pak Bupati,” tambah politisi dapil IV ini. *
stp
Discussion about this post