Luwuktimes.id— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banggai meliburkan sementara pelayanan pegurusan surat izin mengemudi atau SIM selama 4 hari, yakni 8 sampai dengan 11 Februari 2024.
Kebijakan itu diberlakukan selama selama libur perayaan tahun baru Imlek dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Banggai libur,” jelas Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya, Rabu (7/2/2024).
Menurut AKP Aditya, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 12 – 13 Februari 2024.
Namun, katanya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.
Apabila, Kata Kasat Lantas menegaskan pada waktu masa tenggang tersebut, pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIMnya, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. *
Discussion about this post