BANGGAI – Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balantak, Kabupaten Banggai berhasil meraih peringkat pertama terbaik dalam pelaporan penggunaan anggaran di antara 23 sekretariat PPK lainnya di kabupaten bermotto ‘Momposaangu Tanga Mombulakon Tano’.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pertanggungjawaban Dana Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Luwuk, 17-18 November 2024.
Menurut Sekretariat PPK Balantak, Hidayat Salam, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim dalam memastikan pelaporan badan adhoc tersusun dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Setiap pelaporan kami unggah melalui aplikasi Sitap secara konsisten sejak mulai bekerja pada Juni hingga Oktober,” ujar Hidayat kepada pewarta di Kantin Aspirasi DPRD Banggai, Selasa (19/11/2024).
Penilaian dilakukan berdasarkan kualitas dan ketepatan pelaporan yang diunggah secara berkala. Atas pencapaian ini, Sekretariat PPK Balantak menerima penghargaan langsung dari Sekretaris KPU Banggai, Nirwana, dalam acara tersebut.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan sekretariat PPK dalam mengelola pertanggungjawaban dana Pilkada Serentak 2024.
Hidayat juga menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi PPK Balantak untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam mendukung suksesnya pemilu di Kabupaten Banggai.
KPU Banggai berharap pencapaian PPK Balantak dapat menjadi contoh bagi sekretariat PPK lainnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Sekadar diketahui, disadur dari berbagai situs menyebutkan bahwa SITAP adalah Sistem Informasi Tahapan Pemilu.
Aplikasi yang dikembangkan KPU untuk mendukung pengelolaan data dan pelaporan tahapan pemilu secara digital.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah badan adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan anggaran secara real-time dan terintegrasi.
Fungsi utama SITAP KPU adalah, pertama, pelaporan tahapan pemilu: memuat laporan terkait pelaksanaan kegiatan pemilu di setiap tingkatan, termasuk pelaksanaan jadwal, logistik, dan administrasi.
Kedua, pengelolaan anggaran: Memonitor penggunaan anggaran yang diberikan kepada badan adhoc secara terstruktur dan akuntabel.
Ketiga, monitoring Real-Time: Memungkinkan KPU untuk memantau pelaksanaan tahapan pemilu di setiap daerah secara langsung.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas: Mendukung transparansi dalam pelaksanaan pemilu dengan memastikan laporan terdokumentasi dan dapat diverifikasi.
SITAP membantu KPU dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu di seluruh Indonesia dengan lebih efektif, mengurangi kendala administratif, dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan manual. *
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post