
LUWUK – Ada fakta baru di balik kedatangan sejumlah pekerja PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) di wa Kantor Kejaksaan Negeri Bunta, Senin (20/06).
Kedatangan sejumlah karyawan yang juga terdapat para emak-emak tersebut, diduga telah dikondisikan oleh oknum tertentu di perusahaan outsourcing PT. ANI.
Dilansir dari RadarSulawesi.com, hal itu terungkap setelah salah seorang warga membeberkan kronologi saat mereka diundang untuk bertemu salah satu orang penting di perusahaan tersebut.
“Hari Senin kemarin kami dipanggil oleh salah seorang kryawan perusahaan. Karena kami penasaran, kami merapat ke kantor PT. BBS yang merupakan salah satu perusahaan outsourcing dari PT. ANI,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa 21 Juni 2022.
Sesampainya di kantor tersebut lanjut sumber, mereka disambut oleh salah satu orang penting perusahaan berinisial RM.
Dalam pertemuan itu, mereka diminta untuk membantu perusahaan mempertanyakan kasus PT. ANI ke Kejaksaan Bunta.
“Katanya (RM, red), sekarang juga bantu kita pertanyakan di Kejaksaan, kenapa sampai aktivitas PT. ANI breeak dan disegel,” ujarnya.
Permintaan itu sambung dia, menjadi beban bagi para pekerja, khususnya emak-emak yang sebelumnya telah menerima uang bising dari perusahaan.
“Iya. Sebelumnya kami menerima uang bising dari perusahaan. Makanya dia (RM, red) bilang jangan hanya tuntut uang bising,” jelasnya.
Atas permintaan tersebut, sejumlah pekerja dan emak-emak yang menerima uang bising perusahaan, memenuhi permintaan perusahaan untuk bertandang ke Kantor Kejaksaan Bunta.
Namun demikian, ada juga sebagian dari mereka yang menolak mengingat persoalan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Hanya sebagian karyawan dan ibu-ibu yang ikut (ke Kantor Kejaksaan Bunta, red),” imbuhnya.
Sementara itu, KTT PT. ANI, Kuncoro yang dihubungi Radarsulawesi.com tak membantah.
“Saya tidak tahu mereka siapa,” singkatnya.
Kuncoro menegaskan bahwa pekerja maupun emak-emak yang mendatangi Kantor Kejaksaan Bunta bukan atas perintahnya.
“Yang jelas bukan dari saya. Dan saya pesan ke karyawan di bawah saya untuk tenang dan tidak perlu ikut. Semua kita serahkan ke manajemen untuk segera dapat menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset PT. ANI.
Penyegelan tersebut diduga karena adanya indikasi korupsi atau penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP). *
Discussion about this post