LUWUK SELATAN — Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai untuk kesekian kalinya menggeledah salah satu kios yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu (13/11/2021).
Setelah digerebek, pemilik berinisial MD (45) Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan ini berjanji tidak akan lagi menjual barang haram itu.
“Anggota sedang patroli rutin malam Minggu dan mendapat laporan bahwa kios ini menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Baca juga: Penjual Miras tak Pernah Jera, Polisi Kembali Gerebek Kios di Toili
Setelah itu, petugas langsung bergerak dan mengeledah kios milik pelaku. Belasan botol dan kaleng miras tanpa izin terpajang di dalamnya.
“Barang bukti 16 botol miras jenis bir bintang, 6 botol bir guinnes dan 14 kaleng bir guinnes kami sita,” ungkap Iptu Jimyarto.
Seluruh barang bukti itu langsung kami bawa ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai. Sedangkan pelaku mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Pelaku berjanji tidak akan lagi menjual miras tanpa izin,” pungkas Iptu Jimyarto. * (hae)
Discussion about this post