DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Setelah Digerebek Polisi, Pemilik Kios Berjanji tak Lagi Jual Miras

215
×

Setelah Digerebek Polisi, Pemilik Kios Berjanji tak Lagi Jual Miras

Sebarkan artikel ini
Kios Miras
Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah kios di Kelurahan Simpong yang menjual miras tanpa izin, Sabtu (13/11/2021). (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK SELATAN — Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai untuk kesekian kalinya menggeledah salah satu kios yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu (13/11/2021).

Setelah digerebek, pemilik berinisial MD (45) Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan ini berjanji tidak akan lagi menjual barang haram itu.

“Anggota sedang patroli rutin malam Minggu dan mendapat laporan bahwa kios ini menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

Baca juga: Penjual Miras tak Pernah Jera, Polisi Kembali Gerebek Kios di Toili

Setelah itu, petugas langsung bergerak dan mengeledah kios milik pelaku. Belasan botol dan kaleng miras tanpa izin terpajang di dalamnya.

“Barang bukti 16 botol miras jenis bir bintang, 6 botol bir guinnes dan 14 kaleng bir guinnes kami sita,” ungkap Iptu Jimyarto.

Baca:  Dipengaruhi Miras, Enam Remaja di Luwuk Utara Banggai Aniaya Ayah dan Anak

Seluruh barang bukti itu langsung kami bawa ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai. Sedangkan pelaku mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Pelaku berjanji tidak akan lagi menjual miras tanpa izin,” pungkas Iptu Jimyarto. * (hae)

error: Content is protected !!