
LUWUK, Luwuk Times.ID— Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara daring.
“Namun patut diketahui bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya, karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Humas MK RI dengan Panitera MK Muhidin sebagaimana dikutip dari website resmi lembaga pengawal konstitusi tersebut.
Penasehat hukum (PH) KPU Banggai mempertegas kebenaran informasi itu. “Iya akan dilakukan secara daring,” kata Buyung Jamaludin yang dikonfirmasi Minggu (14/02) tadi malam.
Diberitakan, Selasa, 16 Februari 2021, majelis hakim MK akan membacakan putusan terhadap 30 gugatan PHP. Dari puluhan gugatan itu, salah satunya pasangan calon bupati-wakil bupati Banggai petahana, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR).
Berdasarkan jadwal sidang PHP di MK, sidang di hari Selasa bertempat di ruang sidang Lt. 2 Gdg 1 MK, akan dibagi tiga sesi.
Pertama dimulai pukul 09.00 Wib, kedua pukul 13.00 Wib dan ketiga pukul 16.00 Wib. Khusus sidang gugatan dengan nomor perkara 10/PHP.BUP-XIX/2021 dan pokok perkara PHP Bupati Banggai 2020 dengan pihak pemohon WINSTAR dan pihak termohon KPU Banggai, masuk pada sesi kedua, yakni dimulai pukul 13.00 Wib.
Selain PHP Banggai yang dijadwalkan agenda putusan Selasa (16/02) juga PHP Kabupaten Poso dan Kabupaten Tolitoli, dilaksanakan di hari yang sama. *
(cen/yan)
Discussion about this post